Senin, 29 September 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Agnez Mo Menang Kasasi di MA, Gugatan Royalti Rp1,5 Miliar Gugur

Mahkamah Agung resmi mengabulkan kasasi Agnez Mo dalam perkara royalti lagu “Bilang Saja”. Vonis bayar Rp1,5 miliar dibatalkan.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
AGNEZ MO KASASI - Agnez Mo bicara soal rencana ajukan kasasi dalam kasusnya dengan Ari Bias, Agnez Mo ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi penyanyi Agnez Monica alias Agnez Mo dalam perkara royalti lagu “Bilang Saja”. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya yang mewajibkan Agnez membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Arie Sapta Hernawan (Arie Bias).

Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan diputus oleh majelis hakim pada Senin, 11 Agustus 2025. “Amar putusan: Kabul,” demikian bunyi keterangan resmi yang diunggah situs Mahkamah Agung pada Kamis (14/8/2025).

Majelis kasasi dipimpin oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Hakim Agung Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Mereka menyatakan bahwa dalil hukum yang diajukan Agnez Mo dalam kasasi cukup kuat untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin pencipta. Lagu tersebut merupakan karya Arie Bias, yang menggugat Agnez atas pelanggaran hak cipta dan menuntut pembayaran royalti sebesar Rp1,5 miliar.

Namun dalam kasasinya, tim hukum Agnez Mo menegaskan bahwa penggunaan lagu tersebut tidak melanggar ketentuan hukum hak cipta yang berlaku. Mereka juga menyertakan bukti bahwa tidak ada eksploitasi komersial yang merugikan pencipta lagu secara langsung.

Baca juga: Menkum: Musik dan Suara Alam Kena Royalti, yang Bayar Pemilik Usaha, Klaim Pengunjung Tak Berdampak

Putusan MA ini menjadi preseden penting dalam sengketa hak cipta di industri musik Indonesia, terutama terkait pembuktian eksploitasi karya dan batasan penggunaan lagu dalam pertunjukan. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Agnez Mo, keputusan ini disambut hangat oleh penggemar dan komunitas musik yang selama ini mengikuti jalannya perkara.

Sementara itu, pihak Arie Bias belum memberikan tanggapan atas putusan kasasi tersebut. Dalam sidang sebelumnya, Arie menyatakan bahwa gugatan diajukan demi perlindungan hak moral dan ekonomi sebagai pencipta lagu.

Kasus ini juga membuka ruang diskusi baru tentang mekanisme royalti, transparansi lisensi, dan perlindungan hukum bagi musisi di era digital. Banyak pihak menilai bahwa sengketa semacam ini perlu diselesaikan dengan pendekatan yang lebih restoratif dan edukatif, bukan semata litigatif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan