Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Tahunan MPR

Apa Itu Tantiem BUMN dan Berapa Besarannya? Prabowo Anggap sebagai Akal-akalan, Tegaskan Hapus

Presiden Prabowo Subianto menilai tantiem hanya akal-akalan komisaris BUMN untuk mendapat keuntungan pribadi.

|
Istimewa
KUNJUNGAN KOMISARIS - Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan Manajemen melakukan tinjauan kerja ke Lapangan Mutiara Central Plant, PHSS di Kutai Kartanegara. Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo Subianto menilai tantiem hanya akal-akalan komisaris BUMN untuk mendapat keuntungan pribadi. 

a. wakil direktur utama BUMN sebesar 90 persen dari direktur utama  BUMN;

b. anggota Direksi BUMN sebesar 85 persen dari direktur utama BUMN;

c. komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN;

d. wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN;

e. anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.

Mengenai apakah BUMN bisa memberikan tantiem atau tidak, hal ini termuat dalam Pasal 102 (1).

BUMN bisa memberikan tantiem atau insentif kerja apabila:

  • Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  • Realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi BUMN.
  • Capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.
  • Kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.

Danantara Sudah Resmi Larang

Pada awal Agustus 2025, BPI Danantara menyatakan resmi melarang dewan komisaris BUMN mendapatkan tantiem.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan dilarangnya tantiem sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan, posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

Selain itu, ujarnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif," kata Rosan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Terkait langkah itu, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan, Jumat (15/8/2025), meminta jajaran direksi atau komisaris BUMN untuk mundur apabila merasa keberatan.

Ia menyebut masih banyak anak-anak muda yang lebih mampu dan siap menggantikan mereka.

"Kalau direksi itu, kalau komisaris itu keberatan, segera berhenti Saudara-saudara sekalian," tegasnya.

"Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka," imbuh dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Taufik Ismail/Rizki Sandi/Endrapta Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved