Sidang Tahunan MPR
Apa Itu Tantiem BUMN dan Berapa Besarannya? Prabowo Anggap sebagai Akal-akalan, Tegaskan Hapus
Presiden Prabowo Subianto menilai tantiem hanya akal-akalan komisaris BUMN untuk mendapat keuntungan pribadi.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal tantiem.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Prabowo menilai tantiem sebagai akal-akalan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sebab, kata dia, ada komisaris yang bisa memperoleh tantiem senilai Rp40 miliar, meski rapat hanya berlangsung sekali dalam sebulan.
"Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," kata Prabowo, Jumat.
"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun," ucap dia.
Baca juga: Dasco Ungkap Wamen yang Jadi Komisaris BUMN Tak Terima Tantiem
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan ia telah memerintahkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menghapuskan tantiem sebagai salah satu langkah perbaikan terhadap BUMN.
BPI Danantara adalah lembaga yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengelola investasi negara, khususnya aset BUMN, dan mendukung pembangunan nasional.
"Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksinya tidak perlu tantiem, kalau rugi dan untungnya, harus untung bener, jangan untung akal-akalan," tegasnya.
Apa Itu Tantiem?
Tantiem sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Dalam Pasal 1 (43), tertulis arti tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya, harus memenuhi persentase kehadiran rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama satu tahun, paling sedikit 75 persen kehadiran.
Hal itu, seperti yang termuat dalam Pasal 72 (2), sebagai salah satu syarat bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk memperoleh tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.
Berapa Besarannya?
Selanjutnya pada Pasal 106 (1), diatur berapa besaran tantiem, insentif kerja, dan insentif khusus. Berikut bunyi selengkapnya:
Komposisi besarnya Tantiem, Insentif Kerja, dan Insentif Khusus bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan sebagai berikut:
Sumber: TribunSolo.com
Sidang Tahunan MPR
Prabowo Klaim Transisi Kepemimpinan dari Jokowi Berjalan Lancar, Pakar: Terjadi Juga di Era SBY |
---|
Prabowo Klaim Pengangguran Turun, Anggota DPR: Fakta di Lapangan Job Fair Selalu Sesak Pelamar Kerja |
---|
KPK Awasi Ketat Alokasi Anggaran Pendidikan Rp 757,8 Triliun untuk 2026 |
---|
Bukti Nyata Komitmen Prabowo soal Berantas Korupsi Dinantikan Rakyat, Pakar: Jangan Cuma Omon-omon |
---|
Termasuk Gaji PNS, 3 Hal Penting Tak Disinggung Prabowo pada Pidatonya di DPR Kemarin |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.