Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Tahunan MPR

Prabowo Tegaskan Hapus Tantiem untuk Komisaris & Direksi BUMN: Kalau Tak Bersedia, Silakan Berhenti!

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, dirinya bakal menghapus penerapan pemberian tantiem kepada direksi atau komisaris BUMN.

Editor: Wahyu Aji
Capture Video Youtube Sekretariat Presiden
PIDATO NOTA KEUANGAN - Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR ke-1 Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (15/8/2025) sore. Prabowo terlihat batuk-batuk di tengah penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. 

"Jadi direksi dan komisaris tidak bersedia, tidak menerima tantiem berhenti, banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka," tandas Prabowo.

Arti Tantiem dan Peraturannya

Arti tantiem berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang biasanya diberikan kepada manajemen, jajaran komisaris, dan direksi sebagai hadiah atau imbalan atas kinerja serta kontribusi mereka dalam mencapai kesuksesan perusahaan. 

Tantiem menjadi bagian dari laba bersih suatu perusahaan yang dibagikan kepada anggota dewan komisaris dan/atau direksi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dalam menjalankan perusahaan selama satu periode. 

Tantiem berbeda dari gaji atau bonus karena biasanya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hanya dibagikan saat perusahaan memperoleh keuntungan. 

Sifat Tantiem juga sebagai imbal jasa atas tugas pengawasan dan pengelolaan perusahaan.

Aturan Terkait Tantiem di Indonesia 

Ada beberapa aturan yang mengatur pemberian Tantiem oleh PT sesuai jenisnya. 

1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 

  • Pasal 96: Gaji dan tunjangan direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. 
  • Pasal 113: Hal yang sama berlaku untuk komisaris

2. PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) 

Tantiem dapat diberikan kepada pejabat pengelola BLU sepanjang memenuhi kriteria kinerja tertentu. 

3. Keputusan Menteri BUMN 

Dalam BUMN, besar Tantiem biasanya ditentukan oleh Menteri BUMN berdasarkan evaluasi kinerja dan laba perusahaan. 

Manfaat Tantiem 

Ada beberapa manfaat pemberian Tantiem untuk: 

1. Direksi/Komisaris

Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan manajerial dan pengawasan. Selain itu, Tantiem bisa mendorong motivasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan. 

2. Bagi Perusahaan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved