Aksi Demonstrasi di Pati
Gerindra Belum Mau Beri Sanksi untuk Bupati Pati Sudewo
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menegaskan partainya telah memberikan teguran keras kepada Bupati Pati, Sudewo.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menegaskan partainya telah memberikan teguran keras kepada Bupati Pati, Sudewo, terkait kebijakannya yang memicu kekecewaan publik.
Ia menyebut, momentum peringatan HUT ke-80 RI menjadi saat yang tepat bagi para pemimpin bangsa untuk melakukan refleksi diri.
“Saya kira pada saat peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus ini juga menjadi momen bagi kita semua para pemimpin bangsa, para pejabat, apakah itu di eksekutif, legislatif, untuk refleksi diri. Kita ini mendapatkan kepercayaan yang begitu besar oleh rakyat, dan untuk itulah kita selalu harus memberikan jawaban terhadap aspirasi rakyat,” ujar Budisatrio di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Budisatrio mengatakan, Gerindra mengingatkan seluruh kader yang menjabat, baik di DPR RI, DPRD, maupun kepala daerah, untuk terus bekerja demi rakyat dan tidak bersikap yang mencederai harapan masyarakat.
“Tadi Pak Presiden juga sudah bicara, kita butuh masyarakat untuk terus menyuarakan kritik-kritik dalam bentuk apapun, dalam bentuk yang kreatif, yang konstruktif, bagi kemajuan bangsa. Itu kita butuhkan terus,” katanya.
Baca juga: Sudewo Kembalikan Uang Suap Rp720 Juta, KPK Tegaskan Jerat Hukum Tetap Berlaku
Terkait desakan agar Bupati Pati diproses secara internal, Budisatrio menyebut pihaknya menghormati mekanisme konstitusi yang sudah berjalan kepada kadernya itu.
Ia memastikan partai memantau perkembangan dan menghormati setiap proses yang sedang berlangsung.
“Kita kemarin melihat memang secara proses, konstitusi sudah mulai berjalan. Kita memantau, kita mendengarkan, dan tentu turut prihatin atas sikap maupun kejadian yang telah terjadi. Namun beliau sudah meminta maaf. Kita akan terus memantau dan menghormati proses apapun yang sedang berjalan,” ujarnya.
Baca juga: Sudewo Kembalikan Uang Suap Proyek Kereta, KPK Pastikan Kasus Tetap Diproses Hukum
Meski belum ada sanksi lebih lanjut, Budisatrio memastikan Gerindra telah memberikan peringatan keras kepada Sudewo.
“Beliau sudah diberikan teguran dengan keras. Bapak Presiden juga sudah memberi perhatian, Sekretaris Jenderal DPP Partai juga sudah memberikan teguran, dan kami akan terus mengawal dan memperbaiki. Semoga ke depan bisa lebih baik dan insyaallah masyarakat Pati juga kekecewaannya bisa terjawab,” tutup Budisatrio.
Sudewo terpilih menjadi Bupati Pati dalam Pilkada Serentak 2024.
Politikus Gerindra dilantik menjadi Bupati Pati pada 20 Februari 2025.
Saat maju Pilkada, Sudewo berpasangan dengan Risma Ardhi Chandra dari PKB.
Pasangan Sudewo dan Risma Ardhi Chandra didukung Gerindra, PKB, NasDem, PSI, Golkar, Gelora, Perindo, dan PKN.
Mereka memperoleh 419.684 suara atau 53,53 persen dari 814.148 suara sah.
Belakangan kebijakan dan sikapnya membuat warga Pati geram.
Warga Pati pun menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Aksi unjuk rasa dilakukan di depan Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).
Salam aksi demonstrasi, warga menuntut agar Sudewo mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati.
Tetapi, Sudewo enggan untuk mundur dari jabatan orang nomor satu di Pati.
Kini DPRD Kabupaten Pati membentuk panitia khusus Hak Angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi hal tersebut, Sudewo pun menghormatinya.
"Itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut," ujar Sudewo kepada awak media.
Sementara itu, terkait tuntutan warga yang memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Pati, Sudewo menegaskan bahwa dirinya terpilih secara konstitusional.
"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti (sebagai Bupati Pati) dengan tuntutan itu, harus mundur dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo.
Sudewo pun saat ini sudah membatalkan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati dan meminta maaf.
Sementara DPRD Pati melalui Pansus Hak Angket mulai bekerja menyelidiki kebijakan Bupati Pati Sudewo yang diduga bermasalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.