Aksi Demonstrasi di Pati
Kemendagri dan BKN Dinilai Tutup-tutupi Informasi terkait Bupati Sudewo, DPRD Pati: Aneh
Pansus Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah menduga BKN dan Kemendagri menutupi sesuatu terkait kebijakan yang diambil oleh Bupati Sudewo
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo masih terus berjalan.
Pada pekan lalu, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang dibentuk pada 13 Agustus 2025 mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka mendatangi Kemendagri dan BKN untuk berkonsultasi terkait kebijakan-kebijakan Sudewo yang dinilai tidak pro rakyat dan terdapat kejanggalan.
Sejumlah temuan Pansus Hak Angket seperti mutasi/promosi jabatan hingga kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikonsultasikan.
Namun, ternyata jawaban dari dua instansi pusat tersebut justru seperti ditutup-tutupi.
Demikian yang disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto.
Ia menuturkan, jawaban dari Kemendagri dan BKN kurang memuaskan dan justru menimbulkan prasangka buruk bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
"Teman-teman Pansus sudah datang ke Jakarta, ke BKN dan Kemendagri, tapi jawabannya tidak memuaskan, padahal kami sudah bersurat dari jauh hari."
"Contohnya di BKN, kelihatannya tidak sepenuhnya dijawab dengan baik dan benar, ada hal yang ditutup-tutupi," ucap Joni di Gedung DPRD Pati, Senin (15/9/2025).
Ia memberikan contoh ketika pihaknya menanyakan surat teguran dari BKN ke Pemkab Pati terkait pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati yang dinilai ada kejanggalan.
Dalam surat permintaan klarifikasi yang ketiga, BKN memblokir layanan kepegawaian Pemkab Pati karena tak kunjung mendapat jawaban.
Baca juga: Mawar Merah untuk Pansus Hak Angket DPRD Pati, Simbol Dukungan dan Sambutan Hangat dari Warga
Namun, beberapa hari kemudian blokirnya dicabut.
"ami tanyakan kenapa dicabut, alasannya ada surat dari Kemenkes yang masuk ke Pati dan Pati menyurati ke BKN. Kami mau lihat surat Kemenkes seperti apa, itu nggak dikasih. Ini kok sampai begini,” ungkap Joni.
Menurut Joni, saat pembicaraan nonformal, ada jawaban bahwa yang dilakukan Pemkab Pati adalah salah.
Namun, hal tersebut justru tak disampaikan pada saat sesi formal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.