Jumat, 3 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Sudewo Kembalikan Uang Suap Proyek Kereta, KPK Pastikan Kasus Tetap Diproses Hukum

KPK pastikan Bupati Pati Sudewo tetap diproses hukum meski kembalikan uang dugaan suap proyek kereta Solo–Kalioso.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang ia terima terkait dugaan suap proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kalioso. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus proses pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang ia terima terkait dugaan suap proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kalioso. 

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus proses pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Asep menegaskan bahwa langkah Sudewo tidak akan menghentikan proses hukum. 

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," tegasnya.

Sebelumnya, nama Sudewo muncul dalam dakwaan kasus suap yang melibatkan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (13/8/2025) membenarkan bahwa Sudewo adalah salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut.

"Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujar Budi.

Dugaan keterlibatan ini terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. 

Dalam surat dakwaan, Sudewo disebut turut serta menerima suap yang totalnya mencapai Rp18,3 miliar terkait proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan–Kalioso (JGSS-06).

Menurut dakwaan, jatah untuk Sudewo adalah sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp143,5 miliar. 

Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp720 juta pada September 2022. 

Uang tersebut diserahkan oleh Dion Renato Sugiarto melalui stafnya, Doddy Febriatmoko, atas arahan dari pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Meskipun uang telah dikembalikan, KPK menyatakan masih terus mendalami peran Sudewo dalam perkara ini. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved