Fakta Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif Senilai Rp7,4 Miliar: Pejabat UGM Terlibat
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander, kasus ini bermula ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan kontrak pengadaan biji kakao.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Febri Prasetyo
Di Batang, terdapat pabrik CLTI yang berfokus pada pengolahan biji kakao.
Lukas melanjutkan, kasus ini bermula pada 2019 ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan kontrak pengadaan biji kakao.
"Sebenarnya pengadaan biji kakao tidak ada," ujarnya.
Untuk mendapatkan uang muka, pihak terkait membuat dokumen yang seolah-olah menunjukkan adanya pengadaan biji kakao.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif ini, peran masing-masing tersangka telah terungkap.
Lukas menilai, sudah ada alat bukti kuat untuk menetapkan HU sebagai tersangka.
"Tersangka HU berdasarkan alat bukti yang cukup kuat kita telah jadikan tersangka," jelasnya.
Tersangka HU diduga berperan dalam memproses pembayaran dan menyetujui pengajuan pembayaran sebesar Rp7,4 miliar untuk kontrak biji kakao yang ternyata tidak pernah ada.
"Untuk kontrak biji kakao yang tidak ada tadi," papar Lukas.
Sementara itu, peran tersangka RG telah terungkap sejak Mei 2025 lalu.
RG disebut memalsukan sejumlah dokumen seperti nota timbang dan surat pengiriman seolah-olah telah terjadi pembelian biji kakao.
"Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran," kata Lukas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).
RG dinilai rapi dalam menjalankan modus operandinya, karena mengandalkan dokumen-dokumen formal yang lazim dipakai dalam transaksi logistik.
Namun, hasil penyidikan membuktikan tidak ada aktivitas fisik distribusi barang seperti yang tertera dalam dokumen.
"Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” papar Lukas.
Sumber: TribunSolo.com
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Tata Kelola Platform Digital di Indonesia Masih Reaktif dan Belum Proporsional |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.