Ijazah Jokowi
Lemkapi Sebut Tokoh yang Dipanggil Polisi Bukan Berarti Terlibat Kasus Ijazah Jokowi
Edi Hasibuan merespons soal pemanggilan sejumlah tokoh menjadi saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan merespons soal pemanggilan sejumlah tokoh menjadi saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Lemkapi adalah lembaga yang melakukan kajian, riset kepolisian, dan menyoroti kinerja Polri yang didirikan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Edi Hasibuan.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, sejumlah orang yang dipanggil penyidik Polda Metro di antaranya Roy Suryo, Nurdiansyah Susilo, Mikhael Benyamin Sinaga, Rustam Effendi, Rismon Sianipar, Riza Fadilah, Kurnia Tri Royani, Abraham Samad, dan lainnya.
Selain itu, polisi pun juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya di antaranya Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan.
Edi Hasibuan melihat pemanggilan tersebut bukan bentuk kriminalisasi tapi sepenuhnya murni masalah hukum.
"Harus dipahami ini ada peristiwa dugaan tudingan ijazah palsu, pelapor dan korbannya sendiri adalah Pak Jokowi yang merasa dihina. Jadi Kami melihat ini sepenuhnya masalah hukum dan bukan kriminalisasi," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut mengatakan tokoh-tokoh yang dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya bukan berarti yang bersangkutan bersalah.
Tetapi pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian dalam rangka meminta keterangan.
"Bukan berarti mereka terlibat. Tapi mereka dimintai keterangan untuk didalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pencemaran nama baik Jokowi," ucap Edi Hasibuan.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini mengatakan tugas penyidik mendalami ada tidaknya keterlibatan sejumlah orang yang diundang dalam kasus tersebut.
"Kita berikan waktu kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka untuk penyidikan." ucapnya.
Edi Hasibuan pun mengajak semua semua pihak menghormati hukum dan tidak mempolitisasi pemanggilan terhadap sejumlah tokoh tersebut.
"Kita yakin sepenuhnya penyidik Polda Metro Jaya akan profesional menangani kasus pencemaran nama baik ini," ucap Edi Hasibuan.
Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi tahap penyidikan. Polisi pun telah menyita ijazah Jokowi.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.