Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Lemkapi Sebut Tokoh yang Dipanggil Polisi Bukan Berarti Terlibat Kasus Ijazah Jokowi

Edi Hasibuan merespons soal pemanggilan sejumlah tokoh menjadi saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
IJAZAH JOKOWI - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan (kanan) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Edi merespons soal pemanggilan sejumlah tokoh menjadi saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan merespons soal pemanggilan sejumlah tokoh menjadi saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Lemkapi adalah lembaga yang melakukan kajian, riset kepolisian, dan menyoroti kinerja Polri yang didirikan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Edi Hasibuan.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, sejumlah orang yang dipanggil penyidik Polda Metro di antaranya Roy Suryo, Nurdiansyah Susilo, Mikhael Benyamin Sinaga, Rustam Effendi, Rismon Sianipar, Riza Fadilah, Kurnia Tri Royani, Abraham Samad, dan lainnya.

Selain itu, polisi pun juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya di antaranya Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan.

Edi Hasibuan melihat pemanggilan tersebut bukan bentuk kriminalisasi tapi sepenuhnya murni masalah hukum.

"Harus dipahami ini ada peristiwa dugaan tudingan ijazah palsu, pelapor dan korbannya sendiri adalah Pak Jokowi yang merasa dihina. Jadi Kami melihat ini sepenuhnya masalah hukum dan bukan kriminalisasi," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut mengatakan tokoh-tokoh yang dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya bukan berarti yang bersangkutan bersalah.

Tetapi pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian dalam rangka meminta keterangan.

"Bukan berarti mereka terlibat. Tapi mereka dimintai keterangan untuk didalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pencemaran nama baik Jokowi," ucap Edi Hasibuan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini mengatakan tugas penyidik mendalami ada tidaknya keterlibatan sejumlah orang yang diundang dalam kasus tersebut.

"Kita berikan waktu kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka untuk penyidikan." ucapnya.

Edi Hasibuan pun mengajak semua semua pihak menghormati hukum dan tidak mempolitisasi pemanggilan terhadap sejumlah tokoh tersebut.

"Kita yakin sepenuhnya penyidik Polda Metro Jaya akan profesional menangani kasus pencemaran nama baik ini," ucap Edi Hasibuan.

Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya  telah menaikan status kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi tahap penyidikan. Polisi pun telah menyita ijazah Jokowi.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan