Minggu, 5 Oktober 2025

Kejari Jaksel Masih Bungkam Soal Belum Eksekusi Silfester Matutina Atas Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Hingga kini Kejari Jaksel masih bungkam soal kapan waktu eksekusi terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA: Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) - Hingga kini Kejari Jaksel masih bungkam soal kapan waktu eksekusi terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak kunjung mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2019 terhadap Silfester Matutina itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun hingga kini Kejari Jaksel masih bungkam mengenai hal tersebut.

Terkait hal ini, Tribunnews.com pun awalnya berupaya mengkonfirmasi kepada sejumlah pejabat di Kejari Jaksel untuk menanyakan alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap pimpinan organisasi relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut pada Kamis (14/8/2025).

Adapun beberapa pejabat yang coba dikonfirmasi itu mulai dari Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur Karyawan, Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Reza Prsetyo Handono serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Budisusanto.

Namun Kajari Jaksel dan Kasi Intel tak memberikan jawaban baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui sambungan telepon.

Baca juga: Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Dimintakan Amnesti dan Ajukan PK, Roy Suryo: Ini Lucu

Sedangkan Kasi Pidum Eko Budisusanto menyebut dirinya sedang menjalani masa cuti sehingga belum bisa memberikan keterangan.

Eko menuturkan bahwa selama dirinya cuti, pelaksana harian (Plh) Kasi Pidum diserahkan kepada Reza.

Tak hanya itu, di hari yang sama, Tribunnews juga coba mendatangi Kantor Kejari Jaksel yang berlokasi di Jalan Tanjung Barat (TB) Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk meminta wawancara mengenai persoalan tersebut kepada Kajari Jaksel Iwan Catur dan Kasi Intel Reza Prasetya.

Setibanya disana wartawan Tribunnews pun diarahkan oleh petugas keamanan Kejari untuk terlebih dahulu melapor kepada pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun pada saat melapor, pihak PTSP mengatakan bahwa Catur dan Reza tidak berada di kantor sehingga wawancara terhadapnya pun tidak bisa dilakukan.

Sementara itu mengenai hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya sudah menekankan bahwa Silfester harus segera di eksekusi.

Eksekusi terhadap Silfester itu pun tidak bisa ditunda meski yang bersangkutan sedang menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025) lalu.

Kendati demikian, Anang belum bisa memastikan kapan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu akan dieksekusi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved