Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Permintaan Pencekalan dari Kejagung Terhadap Silfester Matutina
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman juga membenarkan bahwa pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap Silfester.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengajukan pencekalan terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Pencekalan adalah proses, cara, atau perbuatan mencekal seseorang, biasanya dalam konteks membatasi kebebasan bergerak atau bepergian, terutama ke luar negeri.
Baca juga: Akankah Silfester Matutina Dieksekusi Bertepatan dengan HUT Ke-80 Kejaksaan?
Adapun hal itu diungkapkan Menteri Imipas, Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/9/2025).
"Sejauh ini belum ada APH (aparat penegak hukum) yang meminta pencekalan (Silfester Matutina)," kata Agus.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman juga membenarkan bahwa pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap Silfester.
Selain itu Yuldi juga mengungkap, bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, Silfester hingga kini masih berada di wilayah Indonesia.
"Tidak ada (pencekalan). (Silfester) masih di Indonesia," ucap Yuldi.
Baca juga: Silfester Matutina Seolah Kebal, Said Didu: Kejagung RI Sudah Dilindungi Tentara Tak Berani Eksekusi
Duduk Perkara Kasus Silfester
Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
Namun, Sylvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Kejagung Limpahkan Bos PT Sritex dan 2 Eks Petinggi Bank BUMD ke Kejari Surakarta |
![]() |
---|
Ketua HMI Cabang Bogor Desak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.