Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Rumah dan Kantor PHU Kemenag: Mobil, Properti hingga Dokumen Disita
KPK geledah rumah di Depok dan kantor Ditjen PHU Kemenag. Dugaan korupsi kuota haji capai Rp1 triliun, belum ada tersangka diumumkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil, aset properti, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah milik pihak terkait di Depok, Jawa Barat, serta di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta.
“Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
“Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” lanjutnya.
Ia mengonfirmasi bahwa aset yang dimaksud adalah properti.
Sementara itu, dari penggeledahan di kantor Ditjen PHU Kemenag yang berlangsung lebih dari sembilan jam sejak pukul 11.30 WIB, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik),” jelas Budi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank
Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan distribusi tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh dari Arab Saudi pada Oktober 2023. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, alokasi yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan aturan tersebut. KPK mendalami indikasi bahwa pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional dan menguntungkan pihak-pihak tertentu di luar skema resmi. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.
Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari naiknya status perkara ke tahap penyidikan.
Meski telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK hingga kini belum mengumumkan nama tersangka.
Baca juga: Apa Isi SK Menteri Agama yang Jadi Bukti Kunci Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024?
Respons Kementerian Agama
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kementerian Agama menunjukkan sikap kooperatif. Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii, menegaskan bahwa pihaknya akan terbuka dan mendukung penuh proses penegakan hukum.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif,” kata Budi Prasetyo.
kuota haji
korupsi
Kementerian Agama
Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
penggeledahan
penyitaan
KPK
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Dugaan Korupsi Kuota Haji
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.