Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kementerian Agama Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (13/8/2025).

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
ILUSTRASI KPK - Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (13/8/2025).

Ditjen PHU adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Agama yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Penggeledahan yang dilakukan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023–2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Budi menyatakan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung.

Baca juga: Apa Isi SK Menteri Agama yang Jadi Bukti Kunci Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024?

Pihaknya berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil dari kegiatan tersebut setelah selesai dilakukan.

Penggeledahan ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada Oktober 2023.

Baca juga: 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Imbas Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut, Bos Maktour Group

Menurut KPK, alokasi kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Akibat dugaan penyelewengan ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis.

"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo pada Senin (11/8/2025).

Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025).

Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa ASN di lingkungan Kemenag serta perwakilan dari asosiasi travel haji seperti Amphuri dan Kesthuri.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur.

Sosok Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merupakan pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975.

Ia mulai menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Jokowi pada 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.

Adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tersebut mengawali karir politiknya bergabung dengan PKB hingga terpilih menjadi n anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Selanjutnya, ia pun maju dalam Pilkada Rembang dan menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.

Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas pernah menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015–2020.

Pada 2014, Gus Yaqut maju menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan atau Dapil Jawa Tengah X. Namun, dalam Pemilu 2014, ia gagal duduk di kursi DPR RI.

Namun, Yaqut akhirnya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di era Jokowi.

Pada Pemilu 2019, Gus Yaqut terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved