Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Dalami Peran Istri Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Pusaran Suap Dana Hibah
KPK periksa peran Fujika Senna Oktavia, istri dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi dalam pusaran dana hibah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
KPK dibetuk tahu 2000 berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002, kantor pusatnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketua KPK saat ini: Setyo Budiyanto.
Terkini KPK tengah mendalami peran Fujika Senna Oktavia, istri dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Fujika diperiksa sebagai saksi terkait dugaan perannya sebagai perantara penerimaan uang dari para Pokmas.
Pada Selasa (12/8/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: KPK Temukan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah di Jatim, Salah Satunya Pokmas Fiktif
Ketiga saksi tersebut adalah Fujika Senna Oktavia, Fitriyadi Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali.
"Saksi hadir semua," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
"Didalami terkait dengan perannya dalam menjembatani penerimaan uang dari para pokmas sesuai dengan permintaan para tersangka," katanya.
Pemeriksaan terhadap Fujika bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, pada Kamis (8/8/2024), penyidik telah meminta keterangannya.
Saat itu penyidik mendalami pengetahuan Fujika perihal alokasi dana hibah Provinsi Jatim ke Pokmas.
Baca juga: Soroti Kasus Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua Gerindra Jatim: Ada yang Giring Opini Sudutkan Khofifah
Keterlibatan Fujika menjadi sorotan mengingat status suaminya, Kusnadi, yang merupakan salah satu dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini dan telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak.
Sahat telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima fee ijon dari dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.