Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kementerian Imipas Cabut Paspor Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud
Kementerian Imipas telah mencabut paspor milik buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Jurist Tan.
Kementerian Imipas Resmi Cabut Paspor Milik Buronan Kejagung, Jurist Tan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Jurist Tan.
Konfirmasi soal pencabutan paspor terhadap eks Staf Khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim tersebut diungkapkan Menteri Imipas Agus Andrianto.
Agus mengatakan pencabutan paspor milik Jurist Tan sudah dilakukan pihaknya sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan dari Kejagung.
"(Paspor Jurist Tan sudah dicabut) sejak tanggal 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung RI," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/8/2025).
Adapun Jurist Tan dalam hal ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Baca juga: Jurist Tan dan Riza Chalid Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Langsung Ajukan Permintaan Red Notice
Penetapan DPO terhadap Jurist Tan itu dikeluarkan Kejagung karena yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kalau JT sudah di DPO," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025) lalu.
Anang pun menjelaskan, dimasukkannya Jurist Tan ke dalam DPO ini juga sebagai salah satu syarat upaya hukum lanjutan yakni penerbitan Red notice kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Boyamin Saiman Sebut Buronan Kejagung Jurist Tan Diduga Tinggal di Sydney Bersama Suami dan Anaknya
Pasalnya kata Anang, untuk menerbitkan Red notice, pihaknya harus terlebih dahulu menetapkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang.
"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan Red notice," jelasnya.
Kejagung telah melayangkan panggilan terhadap Jurist Tan sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pertama, Eks stafsus Nadiem itu dipanggil pada 18 Juli 2025 namun dia mangkir dari panggilan penyidik.
Setelah itu Jurist Tan juga tidak hadir dalam pemanggilan berikutnya yakni 21 dan 25 Juli 2025.
Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tinggalkan Indonesia 13 Mei 2025
Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia.
Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.
Jurist Tan diketahui meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.
Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.
Pihak Imigrasi mencatat Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025 pukul 15.05:08 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan dokumen paspor.
Berdasarkan pengecekan sistem SIPP, Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines.
Berdasarkan informasi yang berkembang Jurist Tan hanya singgah di Singapura dan terbang ke Australia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.