Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Harta Yaqut Cholil Qoumas Rp13,7 M, Sosoknya Dicekal KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berikut harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama era Presiden Jokowi yang dicekal oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi haji.

Penulis: Falza Fuadina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. Berikut adalah harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga Antirasuah itu menerbitkan kebijakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut.

Langkah ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan surat keputusan mengenai larangan bepergian ke luar negeri itu diterbitkan pada Senin (11/8/2025).

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Tak hanya Yaqut, dua orang lainnya juga turut dicegah oleh KPK.

Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: 3 Eks Menteri Agama RI Tersangkut Kasus Korupsi Haji di KPK, Terbaru Gus Yaqut

Namun, KPK mendapati indikasi pelanggaran hukum, di mana kuota tambahan itu justru dibagi sama rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah mengisyaratkan pihaknya tengah mengincar pihak yang diduga menjadi "pemberi perintah" di balik pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan tersebut.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa lebih lanjut. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan