13 Asosiasi PIHU Usulkan Regulasi Perpindahan Jemaah dari Haji Reguler ke Haji Khusus
Usulan ini dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas bagi jemaah dalam menghadapi situasi tak terduga
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dodi Esvandi
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
HAJI DAN UMRAH - Konferensi pers 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh, di Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, Firman meminta aturan jemaah haji reguler dapat meningkatkan layanan menjadi haji khusus dicantumkan di dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang sedang dibahas di DPR.
“Untuk saat ini, penyelenggaraan haji masih di bawah Kementerian Agama. Tapi setelah revisi UU disahkan, tanggung jawab akan beralih ke BP Haji,” kata Irfan.
Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengalihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke BP Haji, sebagai langkah menuju tata kelola haji yang lebih modern dan terintegrasi.
Baca Juga
BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Menkum: Tak Perlu Revisi UU Kementerian Negara |
![]() |
---|
BP Haji Naik Status Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Siapa Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah? |
![]() |
---|
Prabowo Sebut Revisi UU Haji & Umrah Bukan untuk Mengubah Esensi Tapi Menyempurnakan Sistem |
![]() |
---|
Layanan Haji Beralih ke BP Haji, Menteri Agama: Kemenag Fokus Pelayanan Keagamaan dan Pendidikan |
![]() |
---|
Besok, Komisi VIII DPR Gelar Rapat Pembicaraan Tingkat I RUU Haji dan Umrah Sebelum Disahkan Jadi UU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.