Senin, 6 Oktober 2025

Wakil Sekjen Hanura Minta Kapolri Beri Perhatian pada Penanganan Kasus Bambang Raya

Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Serfasius S Manek menyampaikan kekecewaannya atas penyidikan kasus yang menimpa Bambang Raya.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
KASUS BAMBANG RAYA - Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Serfasius S Manek. Serfasius menyampaikan kekecewaannya atas penyidikan kasus yang menimpa Bambang Raya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Serfasius S Manek menyampaikan kekecewaannya atas penyidikan kasus yang menimpa kader Hanura, Bambang Raya, yang tengah diproses Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).

"Terkait dugaan kasus pidana kader Partai Hanura di Jateng, kami sangat kecewa terhadap penyidikan Polda Jateng," ujar Serfasius dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Diketahui, Bambang merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Jateng.

 

Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait hiburan striptis di Karaoke Mansion, setelah Polda Jateng melaksanakan gelar perkara, Senin (2/6/2025).

Dikatakan Serfasius, Bambang adalah pemilik ruko dari tempat karaoke tersebut. Namun, bisnis karoke merupakan bisnis bagi hasil yang dikendalikan manajer operasional.

Namun, penyidik mentersangkakan Bambang. Padahal pemilik tak melekat setiap hari dengan operasional. Sementara manajer operasional sebagai penanggung jawab penuh, tak tersentuh.

"Pemilik langsung tersangka. Kata Kapolri, harus presisi. Kalau begini di mana letak presisisnya," keluh tim kuasa hukum Partai Hanura itu.

Karenanya, Serfasius mendesak, Kapolri menginstruksikan Kapolda Jateng, untuk menghentikan proses penyidikan kepada Bambang. Demi rasa keadilan dan kepastian hukum.

Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah pimpinan tertinggi dalam organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Ia bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memimpin seluruh pelaksanaan tugas kepolisian di Indonesia.

"Diduga, ini sudah tidak benar, ugal-ugalan. Kami minta Irwasum, Irwasda, Kompolnas memberi perhatian kasus ini. Ini kasus kecil, tapi telah mengorbankan keadilan masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Serfasius meyakini, Kejaksaan meneliti berkas kasus tersebut secara cermat. Dia menilai, Kejaksaan akan profesional, taat hukum, serta berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan hukum.

"Saat ini, prosesnya sudah P19. Pada tanggal 19 nanti, masa tahanan akan berakhir dan bebas demi hukum. Saya yakin Kejaksaan akan teliti. Tidak ada niat jahat atau mens rea dari Pak Bambang Raya," ujarnya.

Serfasius juga meyakini, Kapolri tak akan membiarkan kesewenangan ini terjasi. Pihaknya akan mengawal kasus itu hingga sampai tuntas. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved