Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik
Prof. Hibnu Nugroho menilai, pelaporan dari Tom Lembong ini bukanlah serangan balik terhadap peradilan setelah mendapat abolisi.
Ada beberapa hal yang perlu dievaluasi terkait pelaporan oleh Tom Lembong ini, misalnya adakah pelanggaran kode etik atau intervensi pada majelis hakim.
"Jadi apakah betul terhadap majelis hakim dalam memeriksa ada pelanggaran kode etik? Apakah betul majelis hakim ada intervensi? Apakah betul ada suatu kekeliruan, dan sebagainya?" lanjutnya.
"Nah, ini suatu langkah menarik bagi saya. Sehingga ke depan ini juga bagian independensi pengadilan untuk memutus suatu perkara-perkara yang bernuansa tanda petik politik ataupun perkara-perkara di mana subjek hukumnya politik," tambah Hibnu.
"Dengan demikian, ini tantangan besar bagi peradilan untuk menilai suatu proses berdasarkan kode etik yang dilakukan, berdasarkan suatu kemandirian, berdasarkan suatu kebebasan. Kebebasan itu kan bebas, tapi tetap bebas berkoridor pada norma hukum yang ada," jelasnya.
Bukan Serangan Balik
Selanjutnya, Prof. Hibnu Nugroho menilai, pelaporan dari Tom Lembong ini bukanlah serangan balik terhadap peradilan setelah mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebab, menurut Hibnu, majelis hakim harus mengikuti keputusan presiden dalam memberikan amnesti maupun abolisi meski tidak sesuai dengan putusan atau vonis yang dijatuhkan.
"Enggak, saya kira enggak serangan balik ya," ujar Hibnu.
"Karena kan abolisi, amnesti itu kewenangan presiden. Jadi, kalau kita melihat aparat penegak hukum sebagai lembaga eksekutif ya mau tidak mau terhadap mengikuti presiden, walaupun mungkin hatinya dongkol," tambahnya.
"Tapi karena ini suatu kebijakan presiden sebagai hak, diberikan kewenangan ya, mau tidak mau walaupun saya kira masing-masing hakim kemudian jaksa, 'waduh, kok seperti ini,'" jelasnya.
Hibnu menilai, pelaporan Tom Lembong terhadap majelis hakim tersebut justru harus dijadikan acuan dan evaluasi.
Ia berharap, pelaporan ini menjadi pembelajaran agar KY, Bawas MA, dan Kompolnas sebagai pihak yang menerima laporan bisa melihat suatu perkara dengan objektif.
"Jadi, menurut saya, nggak [ini bukan serangan balik, red]. Ini sebagai acuan. Laporan-laporan itu jangan terus diartikan sebagai serangan, tapi sebagai evaluasi," papar Hibnu.
"Nanti lihatnya begini, apakah yang dilaporkan oleh Pak Tom Lembong, KY mengamini? Hasilnya kan seperti itu. Apakah KY sependapat dengan apa yang dilakukan pikirkan oleh Pak Tom? Ini yang kita lihat," imbuhnya.
"Jadi, masalah itu saya kira di era sekarang, lapor-melapor suatu biasa. Yang penting bagaimana penerima laporan apakah itu KY, apakah itu Kompolnas, apakah itu BAWAS harus objektif melihat suatu perkara yang ada," tandasnya.
Sudah Sambangi Gedung KY
Tom Lembong sudah menyambangi gedung Komisi Yudisial RI (KY), Senin (11/8/2025) sebagai lanjutan dari proses hukum pelaporan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada dirinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.