Sabtu, 4 Oktober 2025

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Silfester Matutina Soal Permintaan Amnesti yang Tak Pantas

Kuasa hukum Roy Suryo kritik keras permintaan amnesti Silfester Matutina yang belum jalani eksekusi vonis 1,5 tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN TANGERANG
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengkritik keras Silfester Matutina atas permintaan amnesti dan belum menjalani eksekusi vonis 1,5 tahun. 

Relawan Jokowi dan tokoh dari Projo, seperti Freddy Damanik, berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Silfester.

Mereka menilai kasus Silfester bersifat politik dan mirip dengan kasus Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah diberi amnesti oleh Presiden Prabowo menjelang HUT ke-80 RI.

Status Hukum Silfester

Vonis sudah inkrah sejak 2019, namun belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Silfester masih bebas dan bahkan menjabat sebagai komisaris BUMN, yang memicu kritik dari berbagai pihak.

Dasar Hukum Amnesti di Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 14 ayat (2):

Artinya:

Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti.

Harus ada pertimbangan DPR, bukan keputusan sepihak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP tidak mengatur teknis amnesti secara rinci, karena amnesti adalah pengampunan politik, bukan semata-mata hukum pidana biasa.

Praktik dan Preseden

Dalam praktiknya, amnesti tidak mensyaratkan eksekusi hukuman terlebih dahulu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved