Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Silfester Matutina Soal Permintaan Amnesti yang Tak Pantas
Kuasa hukum Roy Suryo kritik keras permintaan amnesti Silfester Matutina yang belum jalani eksekusi vonis 1,5 tahun penjara.
Relawan Jokowi dan tokoh dari Projo, seperti Freddy Damanik, berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Silfester.
Mereka menilai kasus Silfester bersifat politik dan mirip dengan kasus Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah diberi amnesti oleh Presiden Prabowo menjelang HUT ke-80 RI.
Status Hukum Silfester
Vonis sudah inkrah sejak 2019, namun belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Silfester masih bebas dan bahkan menjabat sebagai komisaris BUMN, yang memicu kritik dari berbagai pihak.
Dasar Hukum Amnesti di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 14 ayat (2):
Artinya:
Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti.
Harus ada pertimbangan DPR, bukan keputusan sepihak.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP tidak mengatur teknis amnesti secara rinci, karena amnesti adalah pengampunan politik, bukan semata-mata hukum pidana biasa.
Praktik dan Preseden
Dalam praktiknya, amnesti tidak mensyaratkan eksekusi hukuman terlebih dahulu.
Sumber: Tribun Tangerang
Lapangan Kerja Sulit, JK Ungkap Banyak Sarjana Jadi Pengemudi Ojol |
![]() |
---|
JK: Jangan Menjadi Beban Masyarakat dengan Menganggur, Walau Saya Tahu Banyak Sarjana Driver Ojol |
![]() |
---|
JK: 17+8 Tuntutan Rakyat Adalah Alarm Perubahan, Bukan Sekadar Desakan |
![]() |
---|
JK Akui Tak Pernah Tidur saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA |
![]() |
---|
Baleg DPR RI Undang Jusuf Kalla Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.