Jumat, 3 Oktober 2025

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Silfester Matutina Soal Permintaan Amnesti yang Tak Pantas

Kuasa hukum Roy Suryo kritik keras permintaan amnesti Silfester Matutina yang belum jalani eksekusi vonis 1,5 tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN TANGERANG
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengkritik keras Silfester Matutina atas permintaan amnesti dan belum menjalani eksekusi vonis 1,5 tahun. 

Contoh nyata:

Amnesti untuk aktivis Papua dan Aceh diberikan bahkan sebelum mereka menjalani hukuman.

Amnesti Baiq Nuril (2019): diberikan meski proses hukum belum sepenuhnya dijalankan.

Jika melihat aturan itu, mana Amnesti tidak mensyaratkan eksekusi hukuman.

Bisa diberikan kepada:

Orang yang belum diputus pengadilan

Orang yang belum menjalani hukuman

Orang yang sudah menjalani sebagian atau seluruh hukuman

Amnesti bersifat kolektif atau politis, bukan semata-mata soal keadilan individual.

Sebelumnya, rekan Jusuf Kalla, Hamid Awaludin, juga mengaku bingung mengapa Silfester yang telah divonis sejak 2019 tidak segera ditahan. Ia menyatakan bahwa Kejari Jakarta Selatan saat ini tengah mempersiapkan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ini kasus pidana, bukan perdata. Sudah ada vonis tetap 1,5 tahun penjara, tapi belum dieksekusi, saya juga heran,” ujar Hamid Awaludin.

Persoalan ini memicu tanda tanya besar soal penegakan hukum terhadap Silfester Matutina yang dianggap melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Silfester Matutina Disentil Kuasa Hukum Roy Suryo: Jangan Gede Badan Saja, 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved