Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Silfester Matutina Soal Permintaan Amnesti yang Tak Pantas
Kuasa hukum Roy Suryo kritik keras permintaan amnesti Silfester Matutina yang belum jalani eksekusi vonis 1,5 tahun penjara.
Contoh nyata:
Amnesti untuk aktivis Papua dan Aceh diberikan bahkan sebelum mereka menjalani hukuman.
Amnesti Baiq Nuril (2019): diberikan meski proses hukum belum sepenuhnya dijalankan.
Jika melihat aturan itu, mana Amnesti tidak mensyaratkan eksekusi hukuman.
Bisa diberikan kepada:
Orang yang belum diputus pengadilan
Orang yang belum menjalani hukuman
Orang yang sudah menjalani sebagian atau seluruh hukuman
Amnesti bersifat kolektif atau politis, bukan semata-mata soal keadilan individual.
Sebelumnya, rekan Jusuf Kalla, Hamid Awaludin, juga mengaku bingung mengapa Silfester yang telah divonis sejak 2019 tidak segera ditahan. Ia menyatakan bahwa Kejari Jakarta Selatan saat ini tengah mempersiapkan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ini kasus pidana, bukan perdata. Sudah ada vonis tetap 1,5 tahun penjara, tapi belum dieksekusi, saya juga heran,” ujar Hamid Awaludin.
Persoalan ini memicu tanda tanya besar soal penegakan hukum terhadap Silfester Matutina yang dianggap melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Silfester Matutina Disentil Kuasa Hukum Roy Suryo: Jangan Gede Badan Saja,
Sumber: Tribun Tangerang
Lapangan Kerja Sulit, JK Ungkap Banyak Sarjana Jadi Pengemudi Ojol |
![]() |
---|
JK: Jangan Menjadi Beban Masyarakat dengan Menganggur, Walau Saya Tahu Banyak Sarjana Driver Ojol |
![]() |
---|
JK: 17+8 Tuntutan Rakyat Adalah Alarm Perubahan, Bukan Sekadar Desakan |
![]() |
---|
JK Akui Tak Pernah Tidur saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA |
![]() |
---|
Baleg DPR RI Undang Jusuf Kalla Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.