Jumat, 3 Oktober 2025

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik yang Promosinya Dinilai Langgar Norma Kesusilaan, Ini Daftarnya

BPOM mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran promosi kosmetik yang dinilai melanggar norma kesusilaan. Misal 'mengencangkan payudara'.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
POM RI
Logo BPOM RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran promosi kosmetik yang dinilai menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan

Dalam hasil intensifikasi pengawasan di media daring, ditemukan 14 produk kosmetik yang mempromosikan manfaat di luar fungsi kosmetik.

Seperti klaim “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, hingga “merapatkan organ intim wanita”.

Baca juga: Mengulik Kosmetik Milik Doktif yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, promosi semacam itu tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. 

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelasnya pada pers rilis, Selasa (12/8/2025). 

Berikut 14 kosmetik yang langgar normal kesusilaan dan dicabut izin edarnya oleh BPOM

  1. VERBA Breast G 
  2. VERBA Xtrass 
  3. SKINLYFE Albus Breast Oil 
  4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum 
  5. VIOLLA Breast Gel Serum 
  6. PHERINI Breast Care Serum 
  7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum 
  8. PRISA Bust Fit Secret Serum 
  9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
  10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468) 
  11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607) 
  12. SMART BREAST Breast Luxury Oil 
  13. GENDES Spray With Vanilla 
  14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla


Klaim yang Menyesatkan dan Berisiko

Kosmetik pada dasarnya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik. 

Klaim yang mengarah pada fungsi pengobatan atau perubahan bentuk organ intim tidak hanya menyesatkan, tapi juga berpotensi membahayakan kesehatan.

Penggunaan produk di area sensitif seperti payudara atau organ intim dapat memicu iritasi, alergi, hingga gangguan kesehatan jangka panjang. 

Sayangnya, promosi yang mengedepankan janji instan sering kali lebih menarik perhatian konsumen dibanding edukasi yang berbasis fakta.

BPOM menilai, fenomena ini bukan sekadar masalah pelanggaran aturan, melainkan juga ancaman bagi literasi konsumen. 

Banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara kosmetik, obat, dan produk kesehatan lain. 

Akibatnya, klaim berlebihan kerap diterima mentah-mentah tanpa mempertanyakan kebenarannya.

Etika Promosi Harus Dijunjung Tinggi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved