BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik yang Promosinya Dinilai Langgar Norma Kesusilaan, Ini Daftarnya
BPOM mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran promosi kosmetik yang dinilai melanggar norma kesusilaan. Misal 'mengencangkan payudara'.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran promosi kosmetik yang dinilai menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan.
Dalam hasil intensifikasi pengawasan di media daring, ditemukan 14 produk kosmetik yang mempromosikan manfaat di luar fungsi kosmetik.
Seperti klaim “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, hingga “merapatkan organ intim wanita”.
Baca juga: Mengulik Kosmetik Milik Doktif yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, promosi semacam itu tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelasnya pada pers rilis, Selasa (12/8/2025).
Berikut 14 kosmetik yang langgar normal kesusilaan dan dicabut izin edarnya oleh BPOM.
- VERBA Breast G
- VERBA Xtrass
- SKINLYFE Albus Breast Oil
- QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
- VIOLLA Breast Gel Serum
- PHERINI Breast Care Serum
- NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
- PRISA Bust Fit Secret Serum
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
- SMART BREAST Breast Luxury Oil
- GENDES Spray With Vanilla
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Klaim yang Menyesatkan dan Berisiko
Kosmetik pada dasarnya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Klaim yang mengarah pada fungsi pengobatan atau perubahan bentuk organ intim tidak hanya menyesatkan, tapi juga berpotensi membahayakan kesehatan.
Penggunaan produk di area sensitif seperti payudara atau organ intim dapat memicu iritasi, alergi, hingga gangguan kesehatan jangka panjang.
Sayangnya, promosi yang mengedepankan janji instan sering kali lebih menarik perhatian konsumen dibanding edukasi yang berbasis fakta.
BPOM menilai, fenomena ini bukan sekadar masalah pelanggaran aturan, melainkan juga ancaman bagi literasi konsumen.
Banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara kosmetik, obat, dan produk kesehatan lain.
Akibatnya, klaim berlebihan kerap diterima mentah-mentah tanpa mempertanyakan kebenarannya.
Etika Promosi Harus Dijunjung Tinggi
BPOM Pastikan Indomie Soto Banjar Limau Kuit di Indonesia Aman untuk Dikonsumsi |
![]() |
---|
Kasus Mie Instan Mengandung Residu Pestisida Berulang, Ini Kata BPOM RI |
![]() |
---|
Brand Kosmetik Lovana Hadirkan Wawasan Baru soal Peluang BeautyPreneur di Industri Kecantikan |
![]() |
---|
BPOM Tindak Suplemen Ilegal Dr. LSW, Ketahui Apa Saja Bahayanya Jika Digunakan |
![]() |
---|
BPOM Resmi Awasi Rokok Elektronik, Termasuk Vape dan Produk Sejenis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.