Senin, 6 Oktober 2025

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Penempatan Awak Kapal Migran Indonesia secara Non Prosedural

Kasus tersebut resmi dilaporkan Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
HO/Tribunnews.com
AWAK KAPAL - Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak (PPA) - Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penempatan awak kapal perikanan migran Indonesia secara nonprosedural yang dilaporkan Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) pada 13 Juni 2025. (HO/Tribunnews.com) 

Pihaknya juga mendorong agar BP2MI mencabut perizinan SIP3MI PT PJS yang telah menempatkan awak kapal perikanan migran anggota SBPI tanpa SIP2MI, tanpa kompetensi, tanpa Jaminan Sosial, dan PT PJS tidak memiliki Bukti Lulus Seleksi Teknis dari KKP sehingga izin SIP3MI yang dimiliki PT PJS tidak memenuhi syarat.

Selain itu Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus mencabut izin SIUPPAK PT PJS karena telah melanggar ketentuan Pasal 133 ayat (3) huruf a PM 59 Tahun 2021, karena telah menempatkan awak kapal tanpa Sijil dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) oleh Syahbandar, tanpa melakukan pemeriksaan Kesehatan pelaut (medical check up/MCU) yang diterbitkan oleh Rumah Sakit/Instansi Kesehatan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan tanpa Jaminan Sosial.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved