Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Rudi Suparmono Terdakwa Suap Putusan Bebas Ronald Tanur Akan Jalani Sidang Vonis 22 Agustus 2025

Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang vonis perkara suap terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono pada 22 Agustus 2025.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG RUDI SUPARMONO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang pledoi kasus dugaan suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Senin (4/8/2025). Dalam perkara ini Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara. 

"Saya mohon untuk bisa dimaafkan dalam forum seperti ini. Forum terbuka ini, jujur saya akui mohon maaf ini untuk bisa jadi alasan untuk kemudian sampai pada majlis bisa meringankan saya," ucapnya.

Sekilas Kasus Ronald Tannur Berujung Suap Hakim

Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti tersebut membuat Ronald Tannur yang  merupakan anak Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) duduk di kursi pesakitan.

Namun, pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur yang merupakan anak dari  divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Belakangan, diketahui ada suap di balik vonis bebas tersebut yang menyeret tiga orang hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Hingga akhirnya, Rudi Suparmono yang kala itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya ikut terseret.

Sementara Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ronal Tannur pun ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB dan kini menjalani hukuman penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved