Anak Legislator Bunuh Pacar
Rudi Suparmono Terdakwa Suap Putusan Bebas Ronald Tanur Akan Jalani Sidang Vonis 22 Agustus 2025
Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang vonis perkara suap terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono pada 22 Agustus 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang vonis perkara dugaan suap terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono pada 22 Agustus 2025.
Rudi Suparmono diduga menerima suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 511 juta dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Senin depan libur nasional. Tanggal 19 ulang tahun MA. Jadi balik seperti semula saja tanggal 22 Agustus," kata Hakim Iwan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2025).
Rudi Suparmono diduga menerima suap dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk mengatur susunan hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.
Rudi Suparmono juga didakwa menyimpan uang gratifikasi miliaran rupiah dan valas dollar Singapura dan AS tanpa lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 14 Januari 2025 ditemukan sejumlah uang Rp 1.721.569.000, valas 383.000 Dollar Amerika, dan 1,099,581 Dollar Singapura.
Atas perbuatan Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara.
Selain itu jaksa juga menuntut Rudi Suparmono membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Sementara itu dalam pembelaannya, Rudi Suparmono minta maaf ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Rudi mengatakan hal itu akibat perilakunya dalam perkara dugaan suap pada kasus vonis bebas Ronald Tannur, dua institusi tersebut kecewa.
"Dalam hal yang berbeda Yang Mulia, saya juga akan menyampaikan permohonan maaf seperti yang disampaikan sebelumnya dalam persidangan tanggal 18 Juli 2025 ketika pemeriksaan terdakwa dalam diri saya," kata Rudi dalam pleidoinya.
Rudi menegaskan sampai detik ini meyakini bahwa proses pengurusan perkara sudah benar.
Karena itu secara institusional lembaga, ia meminta maaf ke MA dan PN Surabaya.
"Mohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi Pengadilan Negeri Surabaya. Sebagian besar telah mengumpulkan kekecewaan bagi mereka karena perilaku saya," terangnya.
Rudi mengungkapkan dirinya sangat mencintai Mahkamah Agung dan sekarang cintanya berakhir di meja hijau karena perilakunya.
"Saya mohon untuk bisa dimaafkan dalam forum seperti ini. Forum terbuka ini, jujur saya akui mohon maaf ini untuk bisa jadi alasan untuk kemudian sampai pada majlis bisa meringankan saya," ucapnya.
Sekilas Kasus Ronald Tannur Berujung Suap Hakim
Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti tersebut membuat Ronald Tannur yang merupakan anak Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) duduk di kursi pesakitan.
Namun, pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur yang merupakan anak dari divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Belakangan, diketahui ada suap di balik vonis bebas tersebut yang menyeret tiga orang hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Hingga akhirnya, Rudi Suparmono yang kala itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya ikut terseret.
Sementara Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.
Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ronal Tannur pun ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB dan kini menjalani hukuman penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.