Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Bantah Mangkir: Beda Sama Jokowi
Kuasa Hukum menjelaskan alasan Roy Suryo tidak memenuhi panggilan tersebut karena sudah ada agenda lain, terutama menjelang 17 Agustus ini.
"Jadi secara resmi kami nanti akan menyerahkan surat pertama tentu saja kepada penanggung jawab proses penyidikan ini yakni kepada direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya ya," terang Ahmad.
"Jadi Ditreskrimum nanti kita kirim surat ditujukannya sebenarnya kepada Kapolda Metro Jaya, apalagi Kapolda Metro Jaya kita kan baru yang sekarang ya. Mudah-mudahan surat ini nanti bisa memberikan argumentasi bahwa memang tidak ada panggilan yang diabaikan. Jadi panggilannya patut," ucapnya.
Ahmad kemudian menyinggung, ketidakhadiran Roy Suryo dalam panggilan ini berbeda dengan Jokowi yang sebelumnya diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Polresta Solo.
Polda Metro Jaya diketahui datang ke Solo untuk meminta keterangan Jokowi terkait laporan pencemaran nama baik eks Presiden RI ke-7 tersebut.
Hal itulah yang kemudian membuat kubu Roy Suryo bingung karena biasanya jika seorang saksi tidak bisa hadir, maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.
"Berbeda dengan ketidakhadiran Saudara Joko Widodo yang sebelumnya kita tidak tahu dia dipanggil dan tentu saja malah kita jadi bingung karena justru penyidik yang mendatangi saksi selaku korban saudara Joko Widodo ke Solo untuk diambil keterangannya," ungkapnya.
Terkait pemanggilan ulang Roy Suryo, Ahmad mengatakan dirinya belum mengetahui pasti waktunya.
Namun, pihaknya merekomendasikan, pemanggilan ulang itu dijadwalkan setelah 17 Agustus.
Sebab, menjelang 17 Agustus ini sudah banyak agenda yang tersusun, salah satunya adalah Roy Suryo yang sedang mempersiapkan buku terkait 'Ijazah Palsu Jokowi' dan rencananya akan diluncurkan pada 17 Agustus.
"Kemudian yang selanjutnya untuk kapan waktunya memang di dalam surat nanti kami merekomendasikan atau memberikan saran agar sekiranya pemanggilan itu dilakukan penjadwalan ulang, setidaknya setelah perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ya, jadi setelah 17 Agustus 2025."
"Karena menjelang 17 itu kita ada banyak agenda kegiatan yang berkaitan dengan perayaan, termasuk kalian kami kan juga sedang mempersiapkan buku dalam rangka di launching di tanggal 17 Agustus 2025," ucap Ahmad.
12 Orang Dilaporkan
Ada 12 orang yang dilaporkan Jokowi karena diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya.
Sebanyak 12 orang itu terdiri atas berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga mantan ketua KPK.
Pelaporan tersebut juga disertai barang bukti berupa ijazah asli, lembar pengesahan skripsi, serta flashdisk berisi 24 video yang diunduh dari berbagai platform media sosial dan YouTube, yang berisikan tuduhan bahwa ijazah milik Jokowi tidak sah atau palsu.
Nama-nama yang dilaporkan Jokowi yakni sebagai berikut:
- Roy Suryo (Mantan Menpora dan pakar telematika)
- Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)
- Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa (Epidemiolog dan aktivis)
- Rizal Fadillah (Pemerhati politik)
- Eggi Sudjana (Aktivis hukum)
- Damai Hari Lubis
- Ruslam Effendi
- Kurnia Tri Royani
- Michael Benyamin Sinaga
- Nurdian Noviansyah Susilo
- Ali Ridho atau Aldo
- Abraham Samad (Mantan Ketua KPK)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.