Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor

Mukti menyatakan, pihaknya juga pernah melakukan pemantauan terhadap kinerja para hakim Pengadilan Tipikor atas perkara Tom Lembong ini.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ABOLISI TOM LEMBONG - Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Mukti Fajar (kedua dari kiri) dan Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Mukti menyatakan, pihaknya bakal telisik kejanggalan vonis mantan Mendag Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) menegaskan, pihaknya bakal melakukan penelaahan terhadap hasil vonis mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Baca juga: Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa?

KY dibentuk berdasarkan Pasal 24B UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2004, yang kemudian diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011.

Vonis adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada putusan hakim dalam sidang pengadilan terhadap suatu perkara, khususnya perkara pidana. 

Baca juga: Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim

Juru Bicara KY Mukti Fajar mengatakan, hal itu akan dilakukan pihaknya usai adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong.

"Sejak awal memang banyak teman-teman media yang menanyakan dan kasus ini memang menjadi kontroversial. Karena kontroversial itu tentunya menjadi salah satu indikasi bahwa kasus ini ada kandungan problematis," kata Mukti saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Mukti menyatakan, pihaknya juga pernah melakukan pemantauan terhadap kinerja para hakim Pengadilan Tipikor atas perkara Tom Lembong ini.

Hakim Pengadilan Tipikor adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu pengadilan khusus yang menangani perkara korupsi di Indonesia. 

Dirinya bahkan mengakui, sebagai lembaga pengawas kinerja hakim yang independen pernah mendengar kalau perkara yang menjerat Tom Lembong ini bernuansa politis.

"Sehingga KY sejak awal sudah melakukan pemantauan dan kemudian ditambah dengan laporan dari pihak Pak Tom Lembong, yang kemarin tanggal 4 dan pada pagi hari ini memberikan berbagai data dan informasi yang berkait dengan indikasi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia.

"Tentunya KY sebagai lembaga independen, ya kita mendengar bahwa kasus ini, ya ada yang mengatakan ini ada politis, ini ada ini," sambung Mukti.

Sehingga dengan adanya persoalan ini, Mukti menegaskan KY akan segera melakukan penelaahan terhadap kabar yang berkembang di masyarakat termasuk laporan yang dilayangkan Tom Lembong.

Dirinya menyebut, nantinya KY akan memeriksa apakah benar ada tindakan dari para hakim Pengadilan Tipikor yang melanggar kode etik.

Termasuk soal adanya dugaan pengaruh politik hingga potensi hakim menerima iming-iming dari pihak lain.

"Tapi kita ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun," kata dia.

Baca juga: Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi

"Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa. Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik," sambung Mukti.

KY kata Mukti saat ini akan melakukan analisis lanjutan terhadap persoalan yang menjerat Tom Lembong ini.

Dirinya menjamin, proses analisis yang dilakukan KY akan profesional dan independen demi memenuhi rasa keadilan bagi setiap warga negara.

"Dan nanti akan kita sampaikan perkembangannya dan tentunya kami akan melayani secara profesional para pencari keadilan seperti Pak Tom Lembong ini dan kita juga akan tetap juga sebagai lembaga yang independen. Jadi percaya pada KY saja bahwa kita akan memproses secara profesional," tandas Mukti.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor yakni:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 
2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Namun, setelahnya Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berarti menyatakan kalau seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya selama ini dihapuskan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved