Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor

Mukti menyatakan, pihaknya juga pernah melakukan pemantauan terhadap kinerja para hakim Pengadilan Tipikor atas perkara Tom Lembong ini.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ABOLISI TOM LEMBONG - Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Mukti Fajar (kedua dari kiri) dan Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Mukti menyatakan, pihaknya bakal telisik kejanggalan vonis mantan Mendag Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor. 

"Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa. Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik," sambung Mukti.

KY kata Mukti saat ini akan melakukan analisis lanjutan terhadap persoalan yang menjerat Tom Lembong ini.

Dirinya menjamin, proses analisis yang dilakukan KY akan profesional dan independen demi memenuhi rasa keadilan bagi setiap warga negara.

"Dan nanti akan kita sampaikan perkembangannya dan tentunya kami akan melayani secara profesional para pencari keadilan seperti Pak Tom Lembong ini dan kita juga akan tetap juga sebagai lembaga yang independen. Jadi percaya pada KY saja bahwa kita akan memproses secara profesional," tandas Mukti.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor yakni:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 
2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Namun, setelahnya Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berarti menyatakan kalau seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya selama ini dihapuskan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved