Sabtu, 4 Oktober 2025

Kubu Cheryl Darmadi Buka Suara Usai Ditetapkan DPO oleh Kejagung di Kasus Pencucian Uang Duta Palma

Kubu Cheryl Darmadi anak dari terpidana Surya Darmadi buka suara usai ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Agung.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tangkapanlayar/Instagram Kejaksaan RI
KEJAKSAAN AGUNG - Kejaksaan Agung telah memasukkan nama anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group. (Tangkapanlayar/Instagram Kejaksaan RI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Cheryl Darmadi anak dari terpidana Surya Darmadi buka suara usai ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Merespons penetapan DPO ini, kuasa hukum Cheryl, Handika Honggowongso mempersilahkan Kejagung memasukkan nama kliennya itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun dia mengklaim bahwa dalam perkara ini, Cheryl sebagai pihak yang pasif alias tidak aktif melakukan pencucian uang di PT Duta Palma Group.

"Menurut kami yang memahami perkara dalam konteks tuduhan TPPU Duta Palma, ibu Cheryl itu sebenarnya pasif, tidak aktif melakukan actus reus dalam TPPU baik dalam fase placement, layering ataupun integration," kata Handika saat dikonfirmasi, Minggu (10/8/2025).

Selain itu Handika juga mengungkit soal dikaitkannya Cheryl Darmadi dengan kegiatan transfer uang ke rekening milik Yayasan Darmex.

Menurut dana-dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan sosial semacam bantuan bencana dan corporate social responsibility (CSR) yang memang ada di Duta Palma.

"Jadi bukan untuk dicuci, contoh untuk pembagian sembako ke puluhan ribu warga ketika Hari Raya Imlek pada Januari 2025 di Jakarta, Riau, dan Pontianak. Masak kasih sumbangan sosial di tersangkakan TPPU," ujarnya.

Atas klaimnya tersebut, Handika pun menilai bahwa kliennya itu tidak layak dijerat sebagai tersangka TPPU di Duta Palma oleh Kejaksaan Agung

"Kecuali Kejaksaan punya bukti lain yang kami tidak tahu karena kan penyidikan itu sifatnya tertutup," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya,  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim penyidik resmi mengumumkan status buron terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” dikutip dari Instagram resmi Kejaksaan RI, Sabtu (9/8/2025).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan nama Cheryl Darmadi telah dimasukkan dalam DPO, sejak pekan lalu.

"Sudah di-DPO-kan minggu kemarin," kata Anang, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu.

Untuk diketahui, Cheryl merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group.

Kejagung telah menetapkan anak pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Grup.

Namun, Kejagung hingga kini belum bisa menahan anak terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, itu lantaran yang bersangkutan berada di luar negeri.

Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Febrie Andriansyah mengatakan, penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU ini setelah pihaknya mendapatkan kecukupan alat bukti.

Selain terhadap Cheryl yang merupakan tersangka perorangan, Kejagung jelas Febrie juga menetapkan dua tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dua tersangka korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

Selain ketiga orang itu, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka korporasi atas kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kelima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.

Selain mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun, dalam kasus itu,juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).

Baca juga: Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat yang Kini Jadi Buronan Kejaksaan

Kelima tersangka korporasi beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved