Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Kelakuan 2 Anggota DPR Terungkap: Dana CSR Rp28 M Dipakai Bangun Restoran, Showroom, dan Beli Mobil
Janjinya untuk kegiatan sosial, tak tahunya dua anggota DPR ini malah pakai dana dari BI dan OJK untuk bisnis pribadi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2021-2023.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial diduga dialihkan untuk membangun restoran, showroom, dan membeli aset pribadi.
KPK menyebut keduanya terlibat dalam skema penyelewengan dana CSR melalui yayasan yang mereka kelola sendiri. Dana tersebut berasal dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK, yang memiliki program tanggung jawab sosial alias CSR.
“Setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (7/8/2025).
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan posisi mereka dalam Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran BI dan OJK. Dalam rapat tertutup, disepakati bahwa dana CSR akan dialokasikan kepada anggota Komisi XI dan disalurkan melalui yayasan masing-masing.
Baca juga: OTT Korupsi RS Rp170 M Kolaka Timur, Tim KPK Masih Bergerak di Sulsel
Heri Gunawan diduga menggunakan empat yayasan milik Rumah Aspirasinya, sementara Satori mengelola delapan yayasan. Proposal diajukan, dana cair, namun kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.
Dalam periode 2021–2023, Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar. Dana itu digunakan untuk membangun rumah makan, outlet minuman, membeli tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.
Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yang digunakan untuk deposito, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan agar penempatan deposito tidak terdeteksi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, menyusul pengakuan Satori bahwa sebagian besar anggota Komisi XI menerima dana serupa.
Duduk Perkara Kasusnya
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Desember 2024, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Heri Gunawan dan Satori diduga mengarahkan dana CSR BI dan OJK ke yayasan yang mereka kontrol secara langsung.
Yayasan-yayasan tersebut mengajukan proposal bantuan sosial, namun kegiatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Dana yang cair justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan restoran, showroom, dan pembelian aset.
Baca juga: Kejagung Kerahkan Penyidik di Daerah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud
Sosok Heri Gunawan
Dilansir dari situs fraksigerindra.id, Heri Gunawan merupakan pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat pada 11 April 1969.
Politikus Gerindra tersebut menjadi anggota DPR RI setelah terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.
Ia tercatat sudah tiga periode duduk di DPR RI. Kini ia duduk di Komisi II DPR RI setelah kembali terpilih dalam Pemilu 2024 dengan mengantongi 91.748 suara.
Pada periode 2019-2024, Heri Gunawan tercatat pernah menduduki sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI.
Ia menjajaki karier politik bersama partai Gerindra pada 2008 silam.
Pada saat itu, Heri sempat dipercaya menjabat sebagai bendahara DPP Partai Gerindra.
Kemudian pada Pemilu 2014, Heri Gunawan terpilih menjadi anggota DPR untuk periode 2014-2019.
Kemudian ia kembali terpilih lagi dalam Pemilu 2019 dan duduk di DPR RI untuk periode 2019-2024, dan kini ia duduk kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Baca juga: KPK Kembangkan Kasus CSR, Bidik Dugaan Suap Persetujuan Anggaran BI dan OJK di Komisi XI DPR
Sebelum terjun ke dunia politik, ia tercatat pernah bergelut di dunia keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor Pusat Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (1992–2003), General Manager Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (2003–2006), Executive Vice President Perusahaan Induk (2006–2014), dan Komisaris Perusahaan Induk (2011–2014).
Riwayat Pendidikan
- SD Negeri II Lengkong Besar 105, Bandun
- SMP Mardi Yuana I (Bruder), Sukabumi
- SMA Mardi Yuana, Sukabumi
- S1 Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta
Karier Politik Heri Gunawan
- Anggota DPR/MPR-RI (2024-2029)
- Anggota DPR/MPR-RI (2019-2024)
- Anggota DPR/MPR-RI (2014 – 2019)
- Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR (2019-sekarang)
- Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Badan Legislasi DPR (2019-sekarang)
- Anggota Badan Musyawarah DPR (2019-sekarang)
- Anggota Badan Pengkajian MPR (2019-sekarang)
- Wakil Ketua Komisi VI DPR (2014-2016)
- Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR (2016-2019)
- Anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR (2016 – 2019)
Selain berkarir di dunia politik, ia pun tercatat aktif di sejumlah organisasi di antaranya Wakil Ketua Umum, Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada 2015.
Ia juga pernah menjadi Bendahara Umum, Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) pada 2017. Bendahara DPN HKTI periode 2010-2015.
Siapa Satori?
Satori adalah politikus Partai NasDem. Satori kini duduk di Komisi VIII DPR RI. Tidak hanya itu, ia merupakan anggota Badan Anggaran Fraksi NasDem DPR RI.
Baca juga: KPK Periksa Petinggi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR Heri Gunawan dan Satori
Satori melenggang ke DPR RI mewakili daerah pemilihan Jawa Barat VIII, yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Cirebon.
Satori mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2014. Setelah itu, kariernya meningkat menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.
Pada saat masuk DPRD Provinsi Jabar, Satori menjadi satu-satunya anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang lolos masuk menjadi anggota DPRD Jawa Barat.
Satori juga aktif di berbagai berorganisasi. Ia pernah menjadi ketua Pengurus Daerah Persatuan Atletik Seluruh Jawa Barat 2016-2018.
Selain itu, ia juga pernah menjadi wakil ketua LAZISNU Lembaga Amil Zakat Infak Sodaqoh PWNU Jabar periode 2016-2020; Ketua DKM Masjid Raya Al Jabbar milik Pemprov Jawa Barat yang lokasinya di Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon 2018-2021.
Karier Satori
- Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari PKS (2009–2014)
- Anggota DPRD Jawa Barat dari PKS (2014–2019)
- Anggota DPR-RI dari NasDem (2019–2024)
- Anggota DPR RI dari NasDem (2024-2029)
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa Terkait Korupsi Dana CSR |
---|
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK |
---|
KPK Periksa Analis Senior OJK Pratomo, Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Satori dan Heri Gunawan |
---|
KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.