Senin, 29 September 2025

Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp30 Juta, Ini Kata Lembaga Kesehatan MUI

Insentif tunai sebesar Rp30 juta per bulan diharapkan mampu dorong lebih banyak dokter bersedia bertugas di wilayah yang terpencil

Editor: Erik S
Freepik
TUNJANGAN KHUSUS-  Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi dokter spesialis di daerah-daerah terpencil. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi dokter spesialis di daerah-daerah terpencil.

Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI)pun turut merespons hal itu.

Wakil LK-MUI Dr. dr Bayu Wahyudi SpOG mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah positif itu.

Baca juga: Ini Empat Poin Pernyataan IDAI Soal Tunjangan Dokter Spesialis Rp 30 Juta, Soroti Rumah Layak Huni

"Positif dan strategis karena Perpres ini adalah langkah maju dalam menjawab ketimpangan distribusi dokter spesialis," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/8/2025). 

Dokter Bayu mengatakan, insentif tunai sebesar Rp 30 juta per bulan ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak dokter bersedia bertugas di wilayah yang selama ini kekurangan layanan kesehatan. 

Namun di sisi lain itu saja tidak cukup. Pemberian insentif itu harus disertai dengan ekosistem yang mendukung seperti fasilitas dan perlindungan hukum.

Pemerintah harus memperhatikan juga fasilitas medis dan infrastruktur penunjang.

Masih banyak rumah sakit dan puskesmas di DPTK tidak memiliki alat medis memadai, ruang operasi steril, atau pasokan listrik dan air bersih yang stabil. 

"Tanpa dukungan ini, dokter spesialis tidak dapat memberikan pelayanan optimal dalam mewujudkan keselamatan pasien dan kepuasan pasien," ujarnya. 

Kemudian, diperlukan tim pendukung tenaga kesehatan dengan berkolaborasi antar tenaga medis seperti anestesi, perawat, teknisi, dan farmasi agar pelayanan tidak bersifat tunggal.

Lebih lanjut, dokter Bayu meminta agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan non-materi seperti akses komunikasi, tempat tinggal layak, fasilitas pendidikan anak, dan keamanan yang perlu disiapkan agar dokter dan keluarganya bisa hidup aman dan nyaman. 

"Dukungan karier dan pengembangan kompetensi perlu karena dokter di DTPK harus mendapatkan hak yang sama untuk pelatihan, sertifikasi, kenaikan pangkat, dan beasiswa pendidikan lanjutan serta karir ke depannya," ungkapnya. 

Baca juga: Prabowo Ingin Bangun RS Besar Teknologi Mutakhir di 514 Kabupaten/Kota & Dokter Spesialis Ditambah

Selain itu, perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sistem monitoring agar tidak terjadi kesalahan administrasi atau penempatan yang tidak tepat sasaran

Diketahui, pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar 1.100 dokter yang menjalankan praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah dengan keterbatasan akses dan kekurangan tenaga medis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan