Anggota DPR Minta Pembangunan di Pulau Padar Taman Nasional Komodo NTT Tak Terburu-buru
DPR ingatkan pemerintah hati-hati soal rencana pembangunan 619 fasilitas dan sarana prasarana pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo NTT.
Ilham juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati hukum nasional dan komitmen internasional, khususnya terkait status UNESCO.
Menurut dia, pembangunan tidak boleh mengancam reputasi Indonesia di mata dunia.
“Jangan sampai pembangunan yang terburu-buru justru membahayakan status warisan dunia dan reputasi Indonesia di mata dunia,” tuturnya.
Ilham menegaskan, dirinya mendukung program pembangunan nasional sepanjang tidak mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan sosial.
Dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang menyingkirkan masyarakat adat dari tanah leluhurnya.
“Saya mengajak semua pihak untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dan transparan,” ucapnya.
Ilham menilai, pembangunan di Pulau Padar harus didasarkan pada kajian lingkungan hidup yang independen, menyeluruh, dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat lokal secara proporsional.
Jika terbukti berpotensi merusak nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value/OUV) dari situs warisan dunia, maka proyek harus dikaji ulang atau bahkan dibatalkan.
“Jika ditemukan bahwa pembangunan ini berpotensi merusak nilai universal luar biasa dari situs warisan dunia, maka harus dikaji ulang atau bahkan dibatalkan sesuai rekomendasi UNESCO dan IUCN,” tandasnya.
Ilham menyatakan, dirinya tidak dalam posisi menolak pembangunan secara mutlak. Namun, pembangunan, menurut dia, harus dijalankan dengan prinsip etika dan keberlanjutan yang kuat.
“Sebagai wakil rakyat, saya tidak dalam posisi menolak pembangunan secara apriori. Namun, pembangunan harus adil, lestari, dan berpihak pada rakyat, demi masa depan pariwisata Indonesia yang beretika, inklusif, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, mengacu pada Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
“Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen EIA sesuai standar WH dan IUCN,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, Selasa (5/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Krisdianto menjelaskan, pemerintah tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA disetujui oleh WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV), situs warisan dunia.
Dokumen EIA merupakan respon terhadap mandat dari hasil Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan WHC ke-47 (Paris, 2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.