Judi Online
Tangis Adriana Angela, Terdakwa TPPU Pengamanan Situs Judol Kominfo Ingat Saat Bacakan Pleidoi
Terdakwa kasus TPPU terkait pengelolaan situs judi online di Kemenkominfo atau Komdigi Adriana Angela Brigita menangis saat bacakan pleidoi.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
Suaminya, Zulkarnaen Apriliantony, termasuk dalam klaster koordinator, yang diduga menjadi pusat kendali aliran dana dan koordinasi dengan eks pegawai Kominfo dalam pengamanan situs judi online.
Terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.