Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Respons soal Permintaan Hotman Paris, Kejagung Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong
Keputusan Presiden (Keppres) 18 tabun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo hanya berlaku untuk satu orang yakni Tom Lembong.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Mohon izin dulu, dari majelis satu, satu lagi juga ke kejaksaan. Saya akan mohon izin nanti majelis intinya terkait dengan adanya keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula import ditiadakan," imbuhnya.
Atas hal itu Hotman meminta kepada Kejaksaan agar menarik, mencabut surat dakwaan pada perkara impor gula terdakwa pihak swasta.
"Karena klien kami hanyalah turut serta sedangkan pelaku utama sudah ditiadakan proses hukum," jelasnya.
Tom Lembong, kata Hotman dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya kliennya. Padahal Tom Lembong sudah tidak lagi diproses hukum.
"Dan kepada majelis, karena ini adalah contoh presiden yang pertama, kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara," kata Hotman.
Diterangkannya bahwa perwakilan Kejaksaan yang hadir di persidangan memerlukan persetujuan dari Jaksa Agung.
"Kami memohon agar sidang hari ini diundur satu Minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung karena ini menyangkut, menyukseskan program dari Presiden Republik Indonesia," kata Hotman.
Menurutnya tidak mungkin turut serta dihukum di penjara sampai sekarang. Sedangkan pelaku utama yang dituduh memperkaya dan melakukan pelanggaran hukum sudah bebas makan Indomie sekarang di restoran.
"Jadi kami mohon majelis, kami sangat keberatan kalau sidang hari ini, kami kasih kesempatan satu minggu saja. Agar Jaksa ada kesempatan untuk menunggu instruksi dari pimpinannya," tandasnya.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.