Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Respons soal Permintaan Hotman Paris, Kejagung Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong

Keputusan Presiden (Keppres) 18 tabun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo hanya berlaku untuk satu orang yakni Tom Lembong.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
ABOLISI TOM LEMBONG - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025). Anang Supriatna merespons soal permintaan Hotman Paris Hutapea agar Kejagung mencabut dakwaan kasus impor gula yang kini menjerat terdakwa pihak swasta. 

"Mohon izin dulu, dari majelis satu, satu lagi juga ke kejaksaan. Saya akan mohon izin nanti majelis intinya terkait dengan adanya keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula import ditiadakan," imbuhnya.

Atas hal itu Hotman meminta kepada Kejaksaan agar menarik, mencabut surat dakwaan pada perkara impor gula terdakwa pihak swasta.

"Karena klien kami hanyalah turut serta sedangkan pelaku utama sudah ditiadakan proses hukum," jelasnya.

Tom Lembong, kata Hotman dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya kliennya. Padahal Tom Lembong sudah tidak lagi diproses hukum.

"Dan kepada majelis, karena ini adalah contoh presiden yang pertama, kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara," kata Hotman.

Diterangkannya bahwa perwakilan Kejaksaan yang hadir di persidangan memerlukan persetujuan dari Jaksa Agung.

"Kami memohon agar sidang hari ini diundur satu Minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung karena ini menyangkut, menyukseskan program dari Presiden Republik Indonesia," kata Hotman.

Menurutnya tidak mungkin turut serta dihukum di penjara sampai sekarang. Sedangkan pelaku utama yang dituduh memperkaya dan melakukan pelanggaran hukum sudah bebas makan Indomie sekarang di restoran.

"Jadi kami mohon majelis, kami sangat keberatan kalau sidang hari ini, kami kasih kesempatan satu minggu saja. Agar Jaksa ada kesempatan untuk menunggu instruksi dari pimpinannya," tandasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan