Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Respons soal Permintaan Hotman Paris, Kejagung Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong
Keputusan Presiden (Keppres) 18 tabun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo hanya berlaku untuk satu orang yakni Tom Lembong.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan bahwa pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan hanya diperuntukkan bagi Tom Lembong.
Abolisi adalah salah satu bentuk hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang digunakan untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang atau kelompok, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Baca juga: Rocky Gerung: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Cara Prabowo Jaga Kehormatan
Artinya, seluruh proses hukum terhadap individu tersebut dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi.
Adapun hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna merespons soal permintaan Hotman Paris Hutapea agar Kejagung mencabut dakwaan kasus impor gula yang kini menjerat terdakwa pihak swasta.
Baca juga: Istana Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Terdakwa Lain Tetap Diproses
Seperti diketahui Hotman merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Produk, Tony Ng Wijaya yang kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus impor gula bersama delapan orang lainnya.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut Anang menjelaskan, meski pihaknya menghormati keinginan Hotman tersebut, namun ia menegaskan bahwa proses hukum kasus importasi gula yang menjerat petinggi perusahaan swasta akan tetap berjalan.
Pasalnya kata dia, Keputusan Presiden (Keppres) 18 tabun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo hanya berlaku untuk satu orang yakni Tom Lembong.
"Sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Tirkasih Lembong ditiadakan. Dan artinya hanya berlaku personal terhadap abolisinya dan abolisi itu hak presiden yang dijamin oleh undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung dan Hakim PN Tipikor mencabut perkara impor gula dengan terdakwa swasta.
Hal itu kata Hotman karena Presiden Prabowo telah mengeluarkan Keppres Abolisi untuk Tom Lembong dalam perkara impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Mulanya Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat membuka persidangan perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Eka Sapanca, Hendrogiarto, Hans Falita Hutama, Tony Wijaya dan Then Surianto.
"Agenda persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara adalah untuk saksi, masih dari penuntut umum," kata Hakim Ketua Dennie Arsan di persidangan Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Jaksa dan Hakim Beri Penjelasan Soal Abolisi Tom Lembong di Persidangan Impor Gula
Kemudian jaksa menerangkan ada 3 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan.
Lalu sebelum majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengahdirkan saksi-saksi tersebut ke persidangan. Kuasa hukum Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris melakukan interupsi.
"Majelis Hakim, sebelum dilanjutkan, kami dari seluruh tim kuasa hukum hendak mengajukan surat ke majelis. Seluruhnya, tapi nanti masing-masing akan bicara majelis," kata Hotman Paris.
"Mohon izin dulu, dari majelis satu, satu lagi juga ke kejaksaan. Saya akan mohon izin nanti majelis intinya terkait dengan adanya keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula import ditiadakan," imbuhnya.
Atas hal itu Hotman meminta kepada Kejaksaan agar menarik, mencabut surat dakwaan pada perkara impor gula terdakwa pihak swasta.
"Karena klien kami hanyalah turut serta sedangkan pelaku utama sudah ditiadakan proses hukum," jelasnya.
Tom Lembong, kata Hotman dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya kliennya. Padahal Tom Lembong sudah tidak lagi diproses hukum.
"Dan kepada majelis, karena ini adalah contoh presiden yang pertama, kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara," kata Hotman.
Diterangkannya bahwa perwakilan Kejaksaan yang hadir di persidangan memerlukan persetujuan dari Jaksa Agung.
"Kami memohon agar sidang hari ini diundur satu Minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung karena ini menyangkut, menyukseskan program dari Presiden Republik Indonesia," kata Hotman.
Menurutnya tidak mungkin turut serta dihukum di penjara sampai sekarang. Sedangkan pelaku utama yang dituduh memperkaya dan melakukan pelanggaran hukum sudah bebas makan Indomie sekarang di restoran.
"Jadi kami mohon majelis, kami sangat keberatan kalau sidang hari ini, kami kasih kesempatan satu minggu saja. Agar Jaksa ada kesempatan untuk menunggu instruksi dari pimpinannya," tandasnya.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.