Senin, 6 Oktober 2025

PERADI Gelar Rapimnas Diduga demi Perpanjang Masa Jabatan Otto sebagai Ketua, Andri Darmawan Protes

Andri Darmawan protes karena adanya rapimnas PERADI yang diduga digelar agar masa jabatan Otto sebagai ketua diperpanjang.

Kolase Tribunnews.com
OTTO DIDESAK MUNDUR - Advokat sekaligus mantan pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, dan Ketua Peradi sekaligus Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan. Andri Darmawan protes karena adanya rapimnas PERADI yang diduga digelar agar masa jabatan Otto sebagai ketua diperpanjang. Dia mengatakan jika perpanjangan masa jabatan diperpanjang, maka Otto telah mencoreng marwah pejabat negara karena telah melanggar putusan MK. Hal ini disampaikan Andri pada Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Advokat, Andri Darmawan, protes lantaran Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di Bali pada 1-3 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com dari Andri, rapimnas PERADI digelar tanpa adanya agenda yang jelas.

Adapun informasi tersebut diperoleh Andri dari pemberitaan salah satu media nasional.

Dalam artikel tersebut, hanya dijelaskan bahwa Rapimnas digelar karena mencermati dan memperhatikan situasi organisasi.

Namun, ternyata, Rapimnas yang digelar berujung protes dari Dewan Penasehat PERADI karena tidak adanya agenda pembahasan yang jelas.

Baca juga: Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Cs Diperiksa di Jumat Keramat Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Lalu, Dewan Penasehat PERADI turut menyoroti penundaan digelarnya Musyawarah Nasional (Munas). Pasalnya, jika ditunda, maka jabatan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum PERADI menjadi diperpanjang.

Padahal, jabatan Otto seharusnya berakhir pada tahun ini. Alhasil, jika hal tersebut terjadi, maka justru menyalahi AD/ART PERADI.

PERADI merupakan organisasi advokat resmi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam kewenangannya, PERADI berhak untuk menyelenggarakan ujian, mengangkat, menyusun, mengawasi, serta memeriksa pelanggaran kode etik advokat.

Terkait informasi ini, Tribunnews.com telah menghubungi Otto Hasibuan untuk mengonfirmasi benar atau tidaknya dirinya diperpanjang sebagai Ketua Umum PERADI.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, dirinya belum memberikan respons.

Andri Darmawan Protes

Andri Darmawan pun protes atas informasi adanya rapimnas PERADI dan diduga membuat Otto Hasibuan diperpanjang jabatannya sebagai ketua umum karena berujung munas ditunda.

Andri Darmawan sempat menjadi sorotan setelah gugatannya terkait pejabat negara dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan advokat dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/7/2025) lalu.

Dia mengatakan jika jabatan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum PERADI benar-benar diperpanjang, maka menjadi wujud tidak patuh atas putusan MK.

Pasalnya, selain menjadi Ketua Umum PERADI, Otto saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Tindakan Otto yang memperpanjang masa jabatannya dan tidak non aktif jelas merupakan pembangkangan terhadap putusan MK (nomor) 183," kata Andri kepada Tribunnews.com, Rabu (6/8/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved