Senin, 6 Oktober 2025

PERADI Gelar Rapimnas Diduga demi Perpanjang Masa Jabatan Otto sebagai Ketua, Andri Darmawan Protes

Andri Darmawan protes karena adanya rapimnas PERADI yang diduga digelar agar masa jabatan Otto sebagai ketua diperpanjang.

Kolase Tribunnews.com
OTTO DIDESAK MUNDUR - Advokat sekaligus mantan pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, dan Ketua Peradi sekaligus Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan. Andri Darmawan protes karena adanya rapimnas PERADI yang diduga digelar agar masa jabatan Otto sebagai ketua diperpanjang. Dia mengatakan jika perpanjangan masa jabatan diperpanjang, maka Otto telah mencoreng marwah pejabat negara karena telah melanggar putusan MK. Hal ini disampaikan Andri pada Rabu (6/8/2025). 

Jika tetap dipaksakan, Andri mengatakan kepemimpinan Otto di PERADI sudah tidak memiliki legitimasi dan telah melanggar putusan MK.

"Dan segala tindakan atau keputusannya sebagai Ketua PERADI tidak mempunyai kekuatan hukum karena melanggar UU," tegasnya.

Andri juga menilai Otto bakal mencoreng marwah pejabat negara jika tidak patuh atas putusan MK.

Sehingga, dia berharap agar Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap Otto jika yang bersangkutan tetap bersikukuh untuk menjadi Ketua Umum PERADI.

"Ini juga menjadi preseden buruk bagaimana seseorang pejabat negara bidang hukum tapi tidak patuh terhadap putusan MK sehingga saya berharap Presiden bisa segera mengevaluasi Otto Hasibuan," ujarnya.

Andri juga menduga bahwa rapimnas PERADI memang sengaja digelar tertutup dan tidak diliput oleh media nasional mainstream.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan rapimnas itu tak diadakan secara terbuka.

"Mereka tidak ada pernyataan hasil rapimnas. Mereka sengaja tutup dari media," pungkasnya.

Isi Putusan MK 

PELINDUNGAN DATA PRIBADI - Sidang uji materi UU Pelindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Majelis hakim dalam sidang putusan 30 Juli 2025, memutuskan bahwa penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) kini cukup memenuhi salah satu syarat, tidak lagi bersifat kumulatif.
PELINDUNGAN DATA PRIBADI - Sidang uji materi UU Pelindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Majelis hakim dalam sidang putusan 30 Juli 2025, memutuskan bahwa penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) kini cukup memenuhi salah satu syarat, tidak lagi bersifat kumulatif. (Tribunnews.com/Jeprima)

MK menyatakan pimpinan organisasi advokat tidak boleh rangkap jabatan ketika mereka ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri. 

Selain itu, MK melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. 

Mahkamah juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali alias dibatasi hanya menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri. 

Sehingga, larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana norma Pasal 23 UU 39/2008 juga berlaku untuk wakil menteri.

"Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri seperti yang diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membaca pertimbangan hukum putusan uji materil UU Advokat di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

MK kemudian menjelaskan jika pertimbangan hukum dalam kedua putusan tersebut dikaitkan dengan larangan bagi advokat sebagaimana UU 18/2003, dan larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri dalam UU 39/2008, serta putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal ini sesuai larangan yang termaktub di Pasal 20 Ayat (3) UU 18/2003. 

Baca juga: Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat, Pemerintah dan Peradi Diminta Ambil Sikap

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved