Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Terima 2.273 Aduan di Semester I 2025, Penyalahgunaan Wewenang Jadi Kasus Terbanyak

KPK mengumumkan telah menerima total 2.273 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat sepanjang semester pertama tahun 2025. 

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
WAKIL KETUA KPK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di GOR Jatidiri Semarang, Selasa (29/4/2025). Ia mengumumkan telah menerima total 2.273 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat sepanjang semester pertama tahun 2025.  

Dana tersebut berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power adalah tindakan pejabat atau badan pemerintahan yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan awal wewenang tersebut diberikan, yang dapat merugikan negara atau masyarakat.

Ini bisa berupa melampaui batas kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang.

Terdapat tiga unsur dalam penyalahgunaan wewenang yang meliputi unsur kesengajaan, unsur pengalihan tujuan dari wewenang, dan unsur kepribadian yang negatif.

Selain tiga unsur tersebut, turut diperhatikan juga mengenai pengaturan dasar dari sumber kewenangan yang dimiliki oleh pejabat aparatur sipil negara. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved