Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Terima 2.273 Aduan di Semester I 2025, Penyalahgunaan Wewenang Jadi Kasus Terbanyak

KPK mengumumkan telah menerima total 2.273 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat sepanjang semester pertama tahun 2025. 

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
WAKIL KETUA KPK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di GOR Jatidiri Semarang, Selasa (29/4/2025). Ia mengumumkan telah menerima total 2.273 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat sepanjang semester pertama tahun 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima total 2.273 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat sepanjang semester pertama tahun 2025. 

Dari ribuan laporan tersebut, kasus yang paling banyak diadukan adalah perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan dari laporan yang masuk dan telah melalui proses verifikasi, terdapat 325 laporan yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

“Selama Januari hingga Juni 2025 ini ada sebanyak 2.273 pengaduan,” ujar Fitroh dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025) sore.

Selain penyalahgunaan wewenang, kasus suap juga masih menjadi satu yang paling sering dilaporkan masyarakat.

Baca juga: KPK: Kepatuhan LHKPN DPR-DPRD Terendah, Kalah dari BUMN dan Eksekutif

KPK mencatat ada 103 laporan mengenai suap yang masuk selama periode enam bulan tersebut.

“Suap masih cukup masif terjadi. Tergambar dari laporan yang masuk ke KPK,” kata Fitroh.

Selain itu, terdapat 126 laporan dengan keterangan lainnya. 

Fitroh juga menambahkan bahwa tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti.

Baca juga: Gandeng KPK, Bupati Brebes Prioritaskan Pembangunan Jalan Industri Kubangsari Agar Tak Salah Langkah

Setelah dilakukan verifikasi dan telaah, ditemukan ada 254 pengaduan yang tidak lengkap atau tidak sesuai kriteria, seperti terlapor bukan penyelenggara negara atau tidak mengandung unsur korupsi.

Distribusi laporan bulanan menunjukkan fluktuasi, dengan puncak pengaduan terjadi pada awal tahun. 

"Di bulan Januari dan Februari, KPK menerima 453 aduan. Selanjutnya 309 aduan di Maret, 287 aduan di April, 381 aduan di Mei, dan 390 aduan di Juni," ucap Fitroh.

Dalam periode yang sama, lembaga antirasuah ini juga telah melakukan 31 perkara penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 putusan inkrah, dan 35 eksekusi.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK berhasil memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan negara. 

"Sebagai sumbangsih nyata KPK, hingga semester I tahun 2025 ini KPK telah berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp394,2 miliar," ungkap Fitroh. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved