Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Apakah Kebijakan Abolisi-Amnesti Presiden Butuh Keterlibatan Wapres? Ini Kata Pakar
Apakah kebijakan abolisi-amnesti presiden membutuhkan keterlibatan wakil presiden? Berikut penjelasan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
Kolase Tribun-timur.com
TOM LEMBONG DAN HASTO - Kolase foto eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo Subianto turun tangan selamatkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari hukuman penjara. Apakah kebijakan abolisi-amnesti presiden membutuhkan keterlibatan wakil presiden? Berikut penjelasan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.
Pertama, terpidana belum menyerahkan diri kepada pihak berwajib atau sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kedua, terpidana sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan.
Ketiga, terpidana sedang di dalam penahanan selama proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan.
Fahri menegaskan, kedua instrumen ini tetap harus mendapat pertimbangan DPR agar sesuai dengan prinsip checks and balances.
(Tribunnews.com/Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.