Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Segera Terbitkan DPO Hingga Red Notice Untuk Riza Chalid Setelah 3 Kali Mangkir
Kejaksaan Agung menyatakan bakal mulai memproses penerbitan DPO hingga Red notice untuk Mohammad Riza Chalid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bakal mulai memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) hingga Red notice untuk Mohammad Riza Chalid setelah kembali mangkir dari panggilan ketiga kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Adapun Riza Chalid telah dipanggil untuk ketiga kalinya sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (4/8/2025).
Namun dari tiga kali panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Agung, tak satu pun yang dihadiri Riza Chalid.
"Yang jelas kemarin yang bersangkutan (Riza Chalid) sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Kejagung pun kini tengah mempersiapkan proses hukum selanjutnya untuk Riza Chalid karena telah mangkir tiga kali panggilan penyidik.
Baca juga: Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Kejagung yang Ketiga, Penetapan DPO dan Red Notice akan Dilakukan
Adapun upaya hukum tersebut di antaranya penerbitan DPO hingga berkoordinasi dengan interpol untuk menerbitkan red notice.
"Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin janti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan juga red notice," jelasnya.
Mengutip dari situs resmi Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Red Notice adalah peringatan internasional untuk orang yang dicari, bukan surat perintah penangkapan.
Baca juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka Riza Chalid Terkait Kasus Minyak Mentah
18 Tersangka Kasus Minyak Mentah
Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara Rp 193,7 triliun
Berikut adalah deretan tersangka kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut:
1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014
3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018
4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020
5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping,
6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020
7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
9 tersangka lainnya kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka ini adalah:
10. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
11.Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
12. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
13.Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
14.Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
15. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
16. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
17. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
18. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.