Senin, 29 September 2025

Soroti Kejahatan Transnasional, Kapolri Jenderal Listyo Bakal Perkuat Pengawasan di 96 Bandara

Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan penandatangan nota kesepahaman. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
HandOut/Polri
KEJAHATAN TRANSNASIONAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Imipas Agus Andrianto saat menandatangi nota kesepahaman di Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan penandatangan nota kesepahaman. 

Nota kesepahaman tersebut tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Kepolisian, Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). 

Penandatanganan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Imipas Agus Andrianto

"Tentunya kita semua berharap agar sinergisitas antara Polri dan Kementerian Imipas, soliditas, dan juga kerja-kerja kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara akan terus bisa terjaga dan terus bisa semakin baik untuk mendukung apa yang menjadi visi dan visi kebijakan Bapak Presiden Prabowo," kata Sigit melalui keterangan tertulis, Senin (4/8/2025). 

Sigit memaparkan bahwa penandatangan nota kesepahaman ini sangat penting di tengah terjadinya dinamika global yang dapat memengaruhi situasi dalam negeri. 

Lebih dalam, Sigit juga menyinggung soal kejahatan lintas negara atau Transnational Crime, seperti Ilegal Fishing, penyelundupan senjata, narkoba hingga kejahatan lain yang berdampak pada perekonomian negara. 

"Ini tentunya menjadi salah satu PR ke depan yang harus kita hadapi, belum kita menghadapi kejahatan yang terjadi di jalur-jalur resmi, baik yang ada di pelabuhan internasional," katanya. 

"Kita memiliki 96 pelabuhan yang tentunya ini juga selain jalur tikus kita juga harus menghadapi ini, karena memang ada kejahatan-kejahatan di dalamnya, ada 20 bandara yang harus kita hadapi, dan kemudian juga wilayah yang kemudian menjadi rute bagi para pelaku-pelaku ilegal untuk melakukan berbagai macam jenis kejahatannya," tambahnya. 

Nota kesepahaman Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini sendiri terdiri dari tujuh poin. 

Di sisi lain, Sigit mengungkapkan, sinergisitas ini merupakan kunci untuk menjawab seluruh tantangan dan perkembangan dinamika saat ini. 

Dengan kolaborasi seluruh kekuatan Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maka dapat bergerak mulai dari tingkat paling bawah hingga atas. 

Baca juga: Kementerian Imipas Putuskan Cabut Paspor Milik Buronan Kejaksaan Agung Riza Chalid

"Sehingga tentunya kekuatan ini kalau kita satukan, kita padukan, maka tentunya kita bisa bersama-sama melakukan berbagai macam kegiatan dalam rangka mendukung tugas kita agar bisa menjadi lebih optimal," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan