Kasus Impor Gula
Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Eks Mendag dalam Kasus Impor Gula
Ini profil tiga hakim yang dilaporkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke MA dan KY. Pelaporan dilakukan setelah Tom Lembong memperoleh abolisi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Dalam putusannya, ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, turut menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Tom Lembong.
Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis saat menerbitkan kebijakan impor gula.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim.
Sementara, hal yang meringankan yaitu Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi serta sopan selama persidangan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim.
Di sisi lain, Tom Lembong juga tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Setelah divonis, Tom Lembong sempat mengajukan banding pada 22 Juli 2025 lalu ke PN Jakarta Pusat.
Namun, pada Kamis (31/7/2025) lalu, Presiden Prabowo ternyata memberikan abolisi terhadapnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Terbaru, terungkaplah alasan Prabowo memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yaitu kasus yang menjerat eks Mendag itu bernuansa politis.
Hal serupa pun dilihat Prabowo terjadi pula dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto yaitu suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Adapun Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto setelah divonis 3,5 tahun penjara.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
"Tetapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.