Kasus Impor Gula
Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Eks Mendag dalam Kasus Impor Gula
Ini profil tiga hakim yang dilaporkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke MA dan KY. Pelaporan dilakukan setelah Tom Lembong memperoleh abolisi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Alfis Setyawan merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di PN Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman MA, hakim ad hoc merupakan pengadil yang hanya bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Definisi di atas tertuang dalam Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebelum di PN Jakarta Pusat, Alfis sempat tercatat menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Semarang pada tahun 2020, dikutip dari laman PN Semarang.
Baca juga: Kejagung Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya dapat Abolisi
Dalam sidang perkara dengan terdakwa Tom Lembong, Alfis menggantikan hakim Ali Muhtarom yang terjerat kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Dia mulai memimpin sidang bersama dengan Dennie dan Purwanto sejak 14 April 2025 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi.
Alfis tercatat memiliki total harta sebesar Rp846 juta pada tahun 2024 berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya tertanggal 13 Januari 2025.
Ia tercatat memiliki satu bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp580 juta.
Lalu, dia mempunyai dua unit mobil sebesar Rp330 juta. Alfis turut memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp19,2 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp46,7 juta.
Duduk Perkara Kasus
Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada 18 Juli 2025 lalu.
Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Tom Lembong dijatuhi hukuman tujuh penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menyatakan kerugian negara yang diakibatkan oleh kebijakan impor gula oleh Tom Lembong saat masih menjadi Mendag lebih kecil dari dakwaan jaksa.
Menurut hakim, total kerugian negara bukan Rp578 miliar seperti dalam dakwaan, tetapi senilai Rp194 miliar.
Hakim Alfis Setiawan mengatakan kerugian negara berasal dari keuntungan yang seharusnya diperoleh dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
"PT PPI bagian dari holding badan usaha milik negara pangan ID Food sehingga kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.