Kasus Impor Gula
Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Eks Mendag dalam Kasus Impor Gula
Ini profil tiga hakim yang dilaporkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke MA dan KY. Pelaporan dilakukan setelah Tom Lembong memperoleh abolisi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim yang memimpin persidangan dan memvonis Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, dilaporkan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Mereka adalah ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika; dan dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah serta Alfis Setyawan.
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan pelaporan pihaknya agar kinerja ketiga hakim itu dievaluasi oleh MA.
Menurutnya, dalam fakta persidangan, tidak pernah ada bukti yang mengaitkan keterlibatan Tom Lembong sehingga membuat adanya kerugian bagi negara.
Zaid menilai bukti tidak adanya keterlibatan kliennya itu menguat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi.
Baca juga: Deretan Bukti yang Dimiliki Tom Lembong untuk Laporkan Majelis Hakim yang Tangani Kasus Impor Gula
Abolisi merupakan penghapusan seluruh putusan pidana terhadap seseorang atau terdakwa yang bersalah.
"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).
Zaid mengatakan Tom Lembong dipastikan sudah dikriminalisasi karena menjalani proses hukum selama lebih dari sembilan bulan.
Lebih lanjut, ia menegaskan pelaporan ini demi memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan. Nah tentu walaupun demikian beliau tentu berterima kasih atas diterbitkannya abolisi itu ya," jelas Zaid.
Ia mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu melaporkan ketiga hakim ke MA dan lalu berlanjut ke KY.
Lalu seperti apa profil dari tiga hakim yang dilaporkan tim kuasa hukum Tom Lembong tersebut?
1. Dennie Arsan Fatrika
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika tercatat sebagai Hakim Madya Utama di pengadilan tersebut. Sehingga, dia merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda atau golongan IV/c.
Sementara, berdasarkan pantauan di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dennie tercatat pertama kali menjadi hakim di PN Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 2008.
Namun, selama sembilan tahun, tidak diketahui lagi Dennie bertugas di pengadilan mana. Sebab, selama kurun waktu itu, dia terpantau tidak melaporkan LHKPN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.