Sabtu, 4 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Bebas Berkat Amnesti, Hasto Akui Keluar Rutan KPK dengan Kepala Merunduk

Vonis 3,5 tahun penjara tak membuat Hasto keluar dengan kepala tegak. Usai dapat amnesti dari Presiden Prabowo, ia memilih merunduk

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Jakarta, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto

Ia keluar pukul 21.22 WIB, mengenakan jas hitam dan kaus merah bertuliskan “Soekarno Run”, disambut pekikan “merdeka” dari para simpatisan.

Meski sebelumnya berjanji akan keluar dengan kepala tegak, Hasto mengaku justru menunduk saat melangkah keluar dari rutan.

“Saya masuk dengan kepala tegak dan ingin keluar dengan kepala tegak. Tapi, ternyata saya lebih merunduk, karena saya begitu banyak belajar tentang kehidupan di sini,” ujar Hasto di depan Rutan KPK, Jumat malam.

Hasto sebelumnya telah divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025. Ia dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI agar Harun Masiku dilantik menggantikan Riezky Aprilia.

Majelis hakim menyatakan Hasto aktif mengupayakan PAW Harun Masiku, termasuk melalui judicial review ke Mahkamah Agung dan komunikasi langsung dengan KPU. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Namun, baru beberapa hari vonis tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto melalui Keputusan Presiden Nomor R-42/Pres/07/2025, yang disetujui DPR RI pada 31 Juli 2025. Amnesti tersebut merupakan bagian dari pengampunan terhadap 1.116 terpidana menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: ICW Sindir Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Karena Dekat 17 Agustus, Mau Main Pahlawan-pahlawanan?

Setelah Keppres diterima oleh KPK, Hasto resmi dibebaskan dari seluruh proses hukum. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas dukungan selama masa penahanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Megawati dan seluruh kader PDI Perjuangan. Juga kepada Bapak Presiden Prabowo atas keputusan amnesti yang menjawab pledoi kami tentang keadilan yang hakiki,” kata Hasto.

Komitmen Baru: Belajar Hukum dan Supremasi Konstitusi

Usai bebas, Hasto menyatakan akan kembali menimba ilmu di bidang hukum. Ia mengaku tengah menjalani pendidikan S1 di Universitas Terbuka sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat pemahaman terhadap due process of law.

“Agar nanti bisa lebih efektif dalam menyuarakan bagaimana PDI Perjuangan menjadi partai yang benar-benar memperhatikan aspek penegakan hukum, mendukung supremasi hukum, dan mencegah korupsi,” tuturnya.

Baca juga: Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo: Ini Bukan Proses Hukum Ideal

Simbol Politik dan Refleksi Pribadi

Meski keluar dengan kepala merunduk, Hasto melangkah dengan tegak dan wajah sumringah. Ia mengepalkan tangan ke udara, menyapa para pendukung yang telah menunggu di depan rutan.

Momen tersebut menjadi simbol transisi dari tahanan politik ke figur yang kembali aktif di panggung nasional.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved