Jumat, 3 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

ICW Sindir Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Karena Dekat 17 Agustus, Mau Main Pahlawan-pahlawanan?

ICW menyindir langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
AMNESTI DAN ABOLISI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Peneliti ICW Almas Sjafrina mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut yang dikeluarkan saat perkara hukum belum selesai.

“Ini kenapa? Apakah karena memang ada motif politik? Atau misalnya karena sebentar lagi 17 Agustus begitu ya, mau main pahlawan-pahlawanan? Atau seperti apa? Ini yang juga menjadi pertanyaan untuk Pak Prabowo,” ujar Almas dalam konferensi pers daring, Jumat (1/8/2025).

Almas menyebut pemberian amnesti di tengah proses hukum bisa memotong peluang pengusutan dugaan politisasi yang selama ini menjadi sorotan publik.

Pun jika Prabowo berpegang teguh dengan komitmennya melawan korupsi.

Harusnya ia menunggu lebih dulu semua proses hukum berjalan lalu kemudian selesai.

Baca juga: Senyum Lebar Tom Lembong saat Bebas dari Rumah Tahanan Usai Dapat Abolisi

Langkah Prabowo ini kemudian jadi pertanyaan apakah memang niatnya sedari awal untuk memerangi korupsi atau justru memuat unsur lain.

“Yang menjadi pertanyaan kan ini alasannya sebetulnya apa? Kalau memang ingin menyatakan perang terhadap korupsi seharusnya hormati dulu proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Lalu jika hasilnya terbukti, semisal Hasto dan Tom Lembong tidak bersalah tapi divonis bersalah, maka langkah pemberian abolisi dan amnesti dapat dipertimbangkan.

“Bahwa yang bersangkutan tidak bersalah tetapi divonis tetap divonis bersalah, mungkin di situ menjadi ada ruang, lebih ada ruang untuk menimbang diberikan kebijakan-kebijakan seperti abolisi dan amnesti,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved