Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Kemas Barang-barang, Segera Keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur
Tom Lembong sudah berkemas untuk keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya sudah berkemas untuk keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur.
"Sekarang Pak Tim sudah prepare, lagi mengemas barang-barangnya," kata Ari kepada awak media di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Dikatakan Ari, banyak tahanan meminta kenangan-kenangan kepada Tom Lembong.
"Dan saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan lain. Banyak sekali tahanan yang lain meminta semacam kenangan-kenangan dari Pak Tom," jelasnya.
Ia juga mengatakan surat keputusan presiden terkait abolisi Tom Lembong sudah ditandatangani.
"Dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," tandasnya.
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Tepat dan Sah Secara Konstitusi
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.