Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Terungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada asto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sudah melalui berbagai pertimbangan.
"Intinya, adalah baik amnesti dan abolisi yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk pengampunan, tidak ada sama sekali aturannya bahwa keputusannya harus inkracht," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Terima Keppres Abolisi Tom Lembong, Eks Mendag Segera Bebas Malam Ini
Diketahui, DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti pada Rabu (31/7/2025).
Surat tersebut, disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Kemudian, surat kedua, pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Demikian kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar N, Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.