Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

BREAKING NEWS: Kejagung Terima Keppres Abolisi Tom Lembong, Eks Mendag Segera Bebas Malam Ini

Kejagung telah menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini. Ia mengatakan Kejagung telah menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan Keppres abolisi Tom Lembong diterima pada Jumat (1/8/2025) malam.

“Kami telah menerima surat keputusan presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025 yang pada pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat untuk kasusnya Pak Tom Lembong ditiadakan," kata Sutikno kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat malam.

Guna menindaklanjuti Keppres tersebut, Sutikno menjelaskan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Jaksa yang menangani perkara Tom Lembong untuk menyelesaikan proses administrasi.

Selain itu, Sutikno pun menegaskan, jika proses administrasi itu telah tuntas dilakukan dipastikan Tom Lembong akan bebas malam ini.

Baca juga: Dua Jurus Silat Politik Prabowo di Balik Pemberian Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto Kristiyanto

"Ya kita pastikan proses administrasi biar dijalankan sambil berjalan ini kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan," jelasnya.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan proses administrasi kliennya untuk keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur sudah selesai.

"Kalau tadi siang Keppres sudah ditandatangani. Sore ini semua proses administrasi sudah selesai, sudah dibereskan," kata Ari kepada awak media di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Tepat dan Sah Secara Konstitusi

Dikatakannya saat ini Tom Lembong tengah menunggu pihak Kementerian dan Kejaksaan datang ke Rutan Cipinang Jakarta Timur.

"Sekarang kita menunggu pihak dari Kementerian dan Kejaksaan untuk datang untuk mengeluarkan Pak Tom dari sini," kata Ari.

Tom Lembong Dapat Abolisi Dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan